JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara RI menetapkan mantan Kepala Polri yang kini menjabat Kepala Staf Presiden Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat. Penyadapan dilakukan sejak 2025 hingga 2026.
Selain Listyo, dua orang lain yang dijadikan tersangka adalah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasutian yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026), menyampaikan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Penyidik kemudian memeriksa 10 orang saksi dan tiga ahli. Dari penyidikan tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka dan seorang masih berstatus sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi). Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep.
Saksi SU yang dimaksud adalah Irjen Slamet Uliandi yang kini ditugaskan di luar struktur Polri. Slamet sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi TIK Polri.
Menurut Asep, para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha. Hal itu dilakukan pada 2025 dan 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Selain itu, penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP, dan Pasal 32 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terhadap tersangka kami tahan di rutan Mabes Polri," kata Asep.
Asep menuturkan, kasus penyadapan itu dilakukan sejak 2025. Pada 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Mereka diduga menasukkan beberapa nomor telepon ke server Lins, yaitu Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Selanjutnya, sambung Asep, pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer sistem Lins tersebut. Namun, petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah diska lepas.
"Kita telah menetapkan tersangka dan satu masih proses pemeriksaan saksi. Ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel," kata Asep.
Pada kesempatan itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan para tersangka agar berjalan profesional. Ia pun memastikan bahwa adanya penyadapan tersebut bukan merupakan kebijakan institusi.






Komentar (0)