Listyo Sigit Dkk Dijerat Pasal Penyadapan, Ancaman Maksimal 10 Tahun Bui

detik.com
21 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk sebagai tersangka kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto. Para tersangka disangkakan dengan pasal UU KUHP hingga UU ITE.

Untuk diketahui, tersangka lain adalah dua pati Polri yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disangkakan dengan pasal KUHP. Ancaman pidananya sampai 10 tahun penjara.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," lanjutnya.

Baca juga: Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit dkk: Prabowo hingga Tokoh Politik

Selain itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 332 KUHP. Ancaman pidananya yakni sampai 6 tahun penjara.

"Kemudian yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun," tuturnya.

Terakhir, ketiga tersangka juga disangkakan dengan pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.

"Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan UU ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi.

Selain menetapkan tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari HP hingga flashdisk

"Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ujar Kabareskrim.




(rdp/dhn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Serial Netflix Terbaru yang Tayang November
• 10 jam lalu
0
thumb
TERKUAK! Bareskrim Ungkap Modus Penyadapan Presiden Prabowo: Tanpa Surat Penyidik dan Hapus Jejak
• 5 jam lalu
0
thumb
Mahfud MD Bongkar Informasi A1 Dugaan Makar di Balik Penyadapan LSP: Kejahatan Ini Sangat Biadab!
• 8 jam lalu
0
thumb
PT PYFA catatkan pendapatan tumbuh 17,2 persen pada kuartal III
• 16 jam lalu
0
thumb
Diduga Cabuli 9 Anak, Pemilik Warung di Karawang Diringkus Polisi
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.