Bareskrim Bongkar Penyadapan Ilegal, 3 Perwira Polri Jadi Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.

Kasus ini melibatkan periode 2025 hingga 2026 dan menyeret sejumlah nama penting sebagai korban. 

BACA JUGA:BREAKING! Jenderal LSP Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden hingga Tokoh Politik

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (Lins) tanpa melalui verifikasi dan tanpa proses penegakan hukum yang mendasarinya. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penyadapan tanpa prosedur ini menyasar berbagai kalangan strategis di tanah air, diantaranya nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para pengusaha," katanya kepada awak media, Selasa 3 November 2026.

BACA JUGA:BREAKING! Penangkapan Jenderal L, Perwira LSP Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya pada kurun waktu 2025-2026, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP). 

Menjelang Oktober 2026, saat kasus mulai terendus, para tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan memerintahkan penghapusan file hasil sadapan serta menghapus jejak log pada komputer sistem Lins.

Aksi ini akhirnya terbongkar setelah seorang petugas melaporkannya secara resmi pada 30 Oktober 2026. 

Melalui metode scientific crime investigation dan manajemen penanganan perkara yang matang, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli.

BACA JUGA:Habib Nabil Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Ponpes

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa: 

11 unit telepon genggam (handphone) 

1 unit iPad 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Habiburokhman Dapat Info Polisi Minta Rp 50 Juta ke 3 Kader Gerindra
• 13 jam lalu
0
thumb
Pemilik Warnet di Karawang Diduga Mencabuli Belasan Anak
• 12 jam lalu
0
thumb
Yusril soal Listyo Dkk Sadap Presiden-Tokoh Politik: Saya Belum Tahu Wapres Ikut Disadap Atau Tidak
• 5 jam lalu
0
thumb
iCar Bidik Buka 18 Diler Tahun Ini, Terbaru di Mal Jaksel
• 18 jam lalu
0
thumb
Kapolda Metro Tekankan Penanganan Pascaoperasi Kampung Bahari
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.