Kabareskrim: Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Dilakukan Kurun Waktu 2025-2026

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penyadapan itu dilakukan dalam kurun waktu 2025 dan 2026.

"Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP,," kata Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11).

"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log (riwayat percakapan telepon) pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," sambungnya.

Ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Awal Mula Muncul Wacana Non-Muslim Bisa Jadi Petugas Haji
• 12 jam lalu
0
thumb
Muncul Wacana Umat Non-Muslim Bisa Jadi Petugas Haji, Begini Kata MUI
• 12 jam lalu
0
thumb
6 Fakta Polemik Herri Pras yang Digeruduk Sekelompok Pria usai Tantang Duel, Kini Laporkan 20 Orang ke Polisi
• 10 jam lalu
0
thumb
Momen Hari-hari Terakhir Kampanye Pemilu AS
• 3 jam lalu
0
thumb
Pesan Kapolri Usai Bertemu KWI, Singgung Keamanan Masyarakat
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.