Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Bareskrim Sita 11 HP dan 1 iPad

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada sistem LIMS. 

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut.

Baca Juga :
Breaking News! Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Salah Satunya Berinisial LSP

"Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Polisi juga telah memeriksa satu orang saksi berinisial SU. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan sejumlah flashdisk," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Selain itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.

Baca Juga :
5 Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap, Menko Yusril Angkat Bicara!

"Petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli," pungkasnya.

(Awaludin)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sejumlah Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Apa Respons DPR dan Parpol?
• 7 jam lalu
0
thumb
Pengakuan Tan Kian Diperas Ferry Boboho Rp 55 Miliar
• 20 jam lalu
0
thumb
Pesawat Cessna Jatuh Sesaat usai Lepas Landas di Meksiko, Dua Orang Tewas
• 22 jam lalu
0
thumb
Polres Tulungagung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Satu Narapidana Ditetapkan Tersangka
• 11 jam lalu
0
thumb
Saat Air Bersih Tak Lagi Mudah Didapat, PNM Hadir Jaga Harapan Masyarakat
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.