Anggota Polresta Sleman dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja kepolisian.
Kapolresta Sleman AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Kapolri dan Kapolda DIY. Menurutnya, vape dikhawatirkan dapat menjadi media yang disusupi atau dimasuki zat berbahaya.
"Karena memang vape ini yang seperti dikhawatirkan, banyak sekali dimungkinkan terjadinya atau digunakan sebagai hal yang nantinya bisa disusupi atau dimasuki bahan-bahan berbahaya," kata Dhimas di Polresta Sleman, Selasa (3/11/2026).
Sebagai tindak lanjut, Polresta Sleman akan mensosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh personel melalui apel pagi. Selain itu akan dilakukan pemasangan poster larangan di lingkungan Polresta Sleman.
"Caranya bagaimana? Kita sosialisasikan setiap apel pagi, kemudian nanti saya akan perintahkan untuk memasang larangan berupa poster," katanya.
Poster larangan juga akan dipasang di barak Dalmas, di situ banyak anggota kepolisian yang masih berusia muda.
Sementara itu, masyarakat yang berada di lingkungan Polresta Sleman juga diimbau untuk tidak nge-vape.
Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin dan Kode EtikTak sekadar sosialisasi, Polresta Sleman juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan larangan tersebut. Dhimas menegaskan, anggota yang kedapatan melanggar dapat dikenai sanksi.
"Pengawasan tentunya dilakukan secara menyeluruh dan itu diimbangi dengan sanksi. Kalau memang nanti melanggar, kita pasti akan berikan sanksi. Tentunya kita sudah harus ingatkan, ingatkan, ingatkan. Kalau sudah tidak bisa diingatkan berarti sudah layak untuk diberikan sanksi," katanya.
Mengenai bentuk hukuman bagi anggota yang kedapatan menggunakan vape, Dhimas menyebut sanksinya dapat berupa sanksi disiplin dan kode etik profesi.
"Dikenakan sanksi disiplin dan kode etik profesi menurut PP Nomor 2 tahun 2003 dan Perpol 7 2022 pasal 12 huruf E," pungkasnya.






Komentar (0)