Terima Audiensi PB PMII, Mensos Gus Ipul: Pasal 31, 33, dan 34 Jadi Jantung Negara Kesejahteraan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai jantung konstitusi yang menjadi fondasi negara kesejahteraan Indonesia. Ketiganya saling berkaitan dalam menjamin hak pendidikan, memastikan sumber daya alam dikelola untuk kemakmuran rakyat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat prasejahtera.

“Bagaimana memahami konteks negara kesejahteraan ala Indonesia? Kata kuncinya di jantung konstitusi itu tiga pasal. Jadi Pasal 31, 33, 34. Sebenarnya muter di situ saja,” ujar Gus Ipul saat menerima audiensi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 31 mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Sementara Pasal 33 mengamanatkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dan sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun Pasal 34 menegaskan tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar.

“Jadi pasal 31 bisa terlaksana kalau sumber daya dikuasai, untuk siapa kalau dikuasai, yang pertama adalah fakir miskin (yakni) pasal 34. Jadi itu jantung konstitusi kita. Pak Presiden sedang serius tiga (pasal) ini,” jelas Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, ketiga pasal tersebut tidak dapat dijalankan secara terpisah. Pemenuhan hak pendidikan harus didukung pengelolaan sumber daya ekonomi yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Dengan demikian, hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat dan menjadi landasan bagi pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan sosial.

Gus Ipul menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi pasal 33 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia menilai, pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak kepada masyarakat berpotensi menciptakan kesenjangan sosial. Lantaran itu, pelaksanaan amanat Pasal 33 menjadi penting untuk mendukung terwujudnya hak pendidikan dan perlindungan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 34.

Gus Ipul mencontohkan sejumlah program pemerintah yang menurutnya merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

“MBG itu benar, memang memberi makan bagi rakyat. Enggak boleh ada yang kelaparan karena itu perintah konstitusi. Sekolah Rakyat itu perintah konstitusi. KDMP Pasal 33 yang dipraktikkan,” jelas dia.

Ia menjelaskan, MBG berkaitan dengan upaya memastikan masyarakat terpenuhi gizinya, sedangkan Sekolah Rakyat menjadi bagian dari pemenuhan hak pendidikan. Adapun KDMP berkaitan dengan amanat Pasal 33 mengenai perekonomian nasional.

Menurut Gus Ipul, mewujudkan negara kesejahteraan bukan pekerjaan mudah. Dibutuhkan keseriusan dan keberpihakan negara agar masyarakat yang berada pada lapisan paling bawah memperoleh perhatian dan perlindungan.

Dalam audiensi tersebut, Gus Ipul juga mendorong PB PMII memperkuat peran organisasi melalui kegiatan akademik, diskusi, dan aktivitas usaha.

“Aktivitas PMII Itu memang harus beragam. Ada yang demo, ada yang diskusi. Ideolog-ideolognya itu minta bicaralah di podcast tentang PMII,” kata Gus Ipul.

Sementara itu, Bendahara Umum PB PMII Sainuddin menyampaikan bahwa PB PMII akan menggelar Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) pada 19–22 November 2026 di Bandung. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Visi Negara Sejahtera ala Indonesia” untuk menjelaskan kembali kepada publik mengenai visi negara kesejahteraan Indonesia.

Sainuddin berharap Menteri Sosial dapat menghadiri pembukaan Muspimnas pada 19 November 2026. “Kita juga mengundang panjenengan (Mensos) bisa hadir di pembukaan supaya lebih berkah,” kata Sainuddin.

Hadir dalam audiensi, Tenaga Ahli Menteri Sosial Aswandi Jailani dan Agustinus Budi Prasetyo. Hadir pula pengurus PB PMII yakni Ketua Bidang Advokasi Arafat, Wasekjend Bidang Agama Fuad, Ketua Bidang Perdagangan Indra dan Ketua Bidang Hukum Dedi serta Wakil Bendahara Umum Wawan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bocah Diduga Tersengat Tiang Lampu Alun-alun Pondok Aren Tangsel, Kini Sudah Diperbaiki
• 22 jam lalu
0
thumb
Green Water Infrastructure & Green Energy: Sinergi Dua Member Danantara Guna Mendorong Ketahanan Air dan Energi
• 1 jam lalu
0
thumb
Gerebek Gudang di Krapyak Lor, Polisi Amankan Hampir 10 Ribu Liter Solar Diduga Ilegal
• 4 jam lalu
0
thumb
Kapolda Metro Mutasi 11 Kapolsek, Ini Daftar Lengkapnya!
• 5 jam lalu
0
thumb
Mutasi Besar-besaran Polri, 264 Pati dan Pamen Diganti
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.