Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum dapat menyimpulkan penyebab warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara lain, termasuk Rusia.
Yusril menyebut pemerintah masih mendalami persoalan tersebut untuk mengetahui latar belakang dan proses yang membuat para WNI terlibat dalam kegiatan militer di luar negeri.
"Ini masalah yang sudah lama kami selidiki, tetapi belum dapat menarik kesimpulan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di baliknya," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, kata dia, kepolisian saat ini tengah menyelidiki kemungkinan adanya unsur penipuan dalam proses perekrutan. Salah satu dugaan yang didalami adalah adanya WNI yang awalnya dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi justru direkrut untuk terlibat dalam kegiatan militer di negara lain.
Yusril menjelaskan, pemerintah tidak dapat melarang seseorang bergabung dengan militer asing apabila keputusan tersebut diambil secara sadar dan tanpa adanya unsur penipuan.
"Karena kalau kami menghalangi, itu hak setiap orang juga untuk mengambil keputusan," ujarnya.
Namun, Yusril mengingatkan bahwa keputusan menjadi anggota militer negara asing memiliki konsekuensi hukum. Salah satunya, seseorang berpotensi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia (WNI).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA-PPO Bareskrim Polri bersama Dirres PPA PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadi tentara bayaran Rusia.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11), menjelaskan bahwa 13 tersangka tersebut berasal dari lima laporan polisi (LP) yang ditangani Polri.
Dari puluhan tersangka, dua tersangka di antaranya adalah warga negara Rusia dan satu tersangka adalah warga negara Ukraina.
Untuk jumlah korban, total terdapat 58 orang dengan rincian lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Nurul mengatakan modus TPPO yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.






Komentar (0)