Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mendukung keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang memecat tiga kadernya yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur. Ketiganya terseret kasus penyalahgunaan narkotika.
Bimantoro menilai, keputusan yang diambil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, tersebut menunjukkan komitmen partai dalam menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan organisasi.
Menurut dia, partai tidak boleh memberikan toleransi kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terlebih terkait penyalahgunaan narkotika.
“Partai Gerindra memiliki komitmen yang jelas dan konsisten dalam mendukung pemberantasan narkoba. Sebagaimana yang selalu ditegaskan oleh Bapak Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, dalam berbagai pernyataannya bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara serius dan tanpa kompromi," kata Bimantoro dalam keterangannya, Selasa (3/11).
"Karena itu, ketika ada kader yang justru terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tentu harus ada tindakan tegas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena yang bersangkutan merupakan kader partai ataupun pejabat publik,” tambah dia.
Ia menilai keputusan Majelis Kehormatan Partai tersebut menunjukkan Gerindra tidak melindungi kader yang melakukan pelanggaran.
Menurut Bimantoro, jabatan wakil rakyat merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Setiap anggota legislatif semestinya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merusak kepercayaan publik.
“Ini menjadi pengingat bagi seluruh kader Partai Gerindra, bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa. Kita harus menjaga nama baik partai dan kepercayaan masyarakat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Bimantoro menyebut narkotika sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa. Karena itu, menurut dia, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara konsisten, termasuk melalui keteladanan pejabat publik dan penyelenggara negara.
3 Anggota DPRD dari Situbondo, Banyuwangi, dan MalangSebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan 3 anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur yang terseret kasus narkoba dipecat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Majelis Kehormatan Partai pada 8 Oktober 2026. Sebelumnya, majelis telah memanggil ketiga kader tersebut pada 6 Oktober 2026.
Ketiga anggota DPRD itu masing-masing berasal dari Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Malang.
Keputusan pemecatan tersebut selanjutnya menunggu penyelesaian proses administrasi di lembaga DPRD masing-masing.






Komentar (0)