Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, menyebut perlindungan hak asasi manusia (HAM) harus menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, kewenangan negara untuk menemukan, mengamankan, hingga merampas aset perlu disertai mekanisme perlindungan terhadap warga negara yang tidak terlibat tindak pidana.
“Bagaimana jika aset yang diduga berasal dari kejahatan ternyata diperoleh secara sah? Bagaimana jika harta yang menjadi sasaran tindakan negara ternyata merupakan milik pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana? Kemungkinan tersebut harus diantisipasi sejak pembentukan instrumen hukumnya,” kata Mugiyanto dalam diskusi Center for Social Transformation Studies (CENTRIS) di Yogyakarta, Rabu (28/10).
Ia mencontohkan kekeliruan dalam pembekuan rekening operasional perusahaan yang dapat mengganggu kegiatan usaha, pembayaran pekerja, hingga pemenuhan kewajiban kepada pihak lain. Bahkan, pengembalian aset belum tentu mampu memulihkan seluruh kerugian apabila pembekuan berlangsung terlalu lama.
Karena itu, Mugiyanto menilai aturan perampasan aset perlu memuat dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta penerapan kewenangan yang diperlukan dan proporsional. Prosesnya juga harus memberikan kesempatan kepada pihak yang haknya terdampak untuk menguji tindakan negara dan membela kepentingannya.
“HAM bukan alasan untuk membiarkan hasil kejahatan tetap dinikmati. Tetapi pemberantasan kejahatan juga bukan alasan untuk mengabaikan hak orang yang tidak bersalah,” ujarnya.
Di sisi lain, Mugiyanto menegaskan perampasan aset tetap diperlukan sebagai instrumen pemberantasan kejahatan. Menurutnya, hukuman penjara terhadap pelaku belum tentu menghilangkan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana karena hasil kejahatan masih dapat disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati pihak lain.
Ia menyebut pemulihan aset sebagai bagian penting dari penegakan hukum. Mugiyanto mengutip laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat pemulihan aset sebesar Rp1,531 triliun sepanjang 2025, meningkat dibandingkan sekitar Rp739,6 miliar pada tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026.






Komentar (0)