KOMPAS.TV - Penggugat Ijazah Wapres Gibran di PTUN, Mercy Sihombing mengungkapkan gugatan yang diajukannya sejak 15 Juli 2026 berfokus pada surat keterangan penyetaraan pendidikan Wapres Gibran.
Mercy mempersoalkan keterangan dalam dokumen yang menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Sydney, Australia.
Menurut Mercy, penggunaan istilah Grade 12 dalam surat tersebut menimbulkan pertanyaan karena sistem pendidikan Australia menggunakan istilah Year 12.
Mercy meminta PTUN membatalkan surat keterangan penyetaraan tersebut apabila dalam proses pembuktian ditemukan persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menanggapi rencana kuasa hukum Gibran yang akan membawa ijazah dari jenjang SD hingga S1 untuk ditunjukkan dalam persidangan.
Mercy menyatakan menyambut pembuktian tersebut dan mempersilakan majelis hakim menguji dokumen yang dihadirkan.
Sementara itu, kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Muhammad Rullyandi, memastikan dokumen ijazah Gibran telah dibawa untuk kepentingan persidangan.
Rullyandi menjelaskan, Gibran tidak hadir langsung karena harus menjalankan agenda kenegaraan. Namun, tim kuasa hukum hadir untuk mewakili dan menyampaikan jawaban kepada majelis hakim.
Saat ditanya apakah ini menjadi kali pertama ijazah Gibran ditunjukkan dalam persidangan, Rullyandi menjawab:
"Ya, ini pertama kali,” katanya.
Baca Juga: Bonatua Bawa Bukti Baru Ijazah Gibran, Ini Jawaban Ketua Bawaslu | DIPO
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/7_JxFxCkemM
#ijazahgibran #wapresgibran #suketgibran
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- dipo
- ijazah gibran
- wapres gibran
- ptun






Komentar (0)