JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipindahtugaskan oleh instansi asal mereka, Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua pejabat dimaksud yakni Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK Haerudin.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perpindahan tugas ini telah dilakukan sejak 1 November 2026.
Menurut penuturannya, keduanya sudah berdinas di lembaga antirasuah selama 10 tahun.
"Kalau enggak salah per 1 November ya, sudah kami lepas," ungkapnya, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Nama Ahmad Dhani Disebut di Sidang Kasus Bea Cukai, Begini Respons KPK
Menurut dia, pihaknya telah merampungkan seluruh proses administrasi terkait pengembalian tugas kedua pejabat tersebut.
Prosedur ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat status awal mereka yang ditugaskan oleh pihak Kejagung ke KPK.
"Selanjutnya, kami hadapkan ke Kejaksaan sebagaimana prosedur yang berlaku karena dulu mereka kan dihadapkan penugasan ke KPK kan oleh Kejaksaan Agung," jelas Setyo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan, KPK melalui Sekretariat Jenderal akan memaksimalkan mekanisme manajemen talenta internal.
Sebagai langkah awal, pihak KPK akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan.
"Pertama, tentu ada penugasan Plt (pelaksana tugas). Nah dari Plt itu kemudian nanti dipastikan apakah lanjut kepada tahap berikutnya," ucap Setyo, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kata KPK soal Pemanggilan Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- kejagung
- ketua kpk
- pejabat kpk
- pejabat kpk dipindahtugaskan
- setyo budiyanto






Komentar (0)