Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang. Salah satu materi yang diatur dalam RUU tersebut ialah mekanisme pembentukan undang-undang melalui prosedur cepat atau fast-track legislation.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU/XXIII/2025. Putusan itu memaknai Pasal 22A UUD 1945 sebagai perintah untuk membentuk undang-undang khusus yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang.
Selama ini, ketentuan mengenai pembentukan undang-undang masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) beserta sejumlah perubahannya.
“Nah kemudian, perubahan-perubahan tadi itu dengan didasarkan ada pengajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi, maka ada amanat ya dari putusan perkara Nomor 81 Tahun 2025 untuk segera ya menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang,” kata Bob dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).
Bob mengatakan, penyusunan RUU itu dilakukan sebelum DPR memasuki masa sidang berikutnya yang dijadwalkan dibuka pada 10 November 2026. Ia berharap persiapan pembentukan regulasi tersebut dapat dilakukan sejak masa reses masih berlangsung.
Menurutnya, salah satu materi penting yang akan diatur ialah mekanisme pembentukan undang-undang melalui prosedur cepat.
“Bagaimana cara membuat undang-undang yang prosesnya dipercepat ya, tetapi tidak mengurangi unsur formil, makna formil maupun materiil terkait dengan syarat ya pembentukan undang-undang, termasuk dalam hal ini adalah meaningful public participation, termasuk juga bagaimana mempelajari dan membentuk suatu naskah akademik dan sebagainya,” ujarnya.
Bob menambahkan, mekanisme fast-track nantinya tidak dapat digunakan untuk semua jenis undang-undang. Ada sejumlah persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi sebelum suatu RUU dapat diproses melalui prosedur tersebut.
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan RUU Pembentukan Undang-Undang yang tengah disusun terdiri dari 12 bab dan 92 pasal. Dari keseluruhan materi muatannya, sebanyak 22,8 persen merupakan materi lama yang diambil dari UU PPP tanpa reformulasi.
Sementara itu, terdapat 71 pasal yang memuat materi baru, sedangkan 21 pasal lainnya berasal dari UU PPP. Materi baru tersebut antara lain mencakup sejumlah ketentuan yang sebelumnya belum diatur secara khusus serta reformulasi ketentuan pembentukan undang-undang.
Bayu menjelaskan, apabila RUU Pembentukan Undang-Undang nantinya berlaku, ketentuan mengenai tata cara pembentukan undang-undang dalam UU PPP akan dicabut. Namun, UU PPP tidak akan dihapus seluruhnya karena tetap berlaku untuk mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
“Tapi Undang-Undang PPP-nya tetap berlaku dalam rangka yang mengatur tata cara pembentukan peraturan di bawah undang-undang. Jadi izin, Undang-Undang PPP kan sekarang mengatur tata cara pembentukan undang-undang dan peraturan di bawah undang-undang. Yang kita cabut adalah tata cara pembentukan undang-undang saja,” jelas Bayu.
Dengan demikian, nantinya akan ada dua undang-undang yang mengatur pembentukan regulasi. Pertama, UU Pembentukan Undang-Undang yang secara khusus mengatur proses pembentukan undang-undang. Kedua, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pembentukan peraturan di bawah undang-undang.
Mekanisme Fast Track Dibatasi Enam KondisiDalam RUU tersebut, Bayu menjelaskan, pembentukan undang-undang dibagi menjadi dua prosedur, yakni prosedur biasa dan prosedur cepat atau fast-track legislation.
Namun, prosedur cepat hanya dapat digunakan dalam enam kondisi tertentu.
Pertama, untuk pengesahan perjanjian internasional tertentu yang memiliki urgensi untuk segera diberlakukan.
Kedua, untuk menindaklanjuti putusan MK yang memuat batas waktu perubahan atau penggantian undang-undang.
Ketiga, untuk mengubah materi muatan undang-undang secara terbatas.
Keempat, untuk memperbaiki kesalahan teknik penulisan, seperti kesalahan redaksional.
Kelima, untuk mengubah lampiran undang-undang.
Keenam, dalam keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi untuk membentuk undang-undang melalui prosedur cepat.
Khusus untuk kondisi keenam, penggunaan mekanisme fast-track harus mendapatkan persetujuan bersama antara alat kelengkapan DPR yang menangani bidang legislasi dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, pengaturan tersebut juga mengadopsi ketentuan dalam putusan MK yang memungkinkan DPR menerapkan mekanisme fast-track dengan sejumlah persyaratan.
Bayu menegaskan, perbedaan antara prosedur biasa dan prosedur cepat bukan terletak pada tahapan pembentukan undang-undang yang harus dilalui, melainkan pada jangka waktu penyelesaiannya.
“Yang perlu kami tegaskan adalah baik prosedur biasa maupun prosedur cepat dalam pembentukan undang-undang, itu semua tahapan sama-sama dilalui. Jadi tidak ada tahapan yang kita kemudian dihilangkan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, perbedaan jangka waktu akan diterapkan dalam proses pengharmonisasian RUU oleh Baleg. Kemudian, untuk RUU yang berasal dari DPR, batas waktu penerbitan surat presiden (surpres) yang sebelumnya paling lama 60 hari akan dipersingkat menjadi 30 hari dalam prosedur cepat.
Perbedaan juga diterapkan dalam tahap pembahasan. Untuk prosedur biasa, pembahasan RUU dapat berlangsung paling lama tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang. Sementara itu, melalui prosedur cepat, pembahasan dibatasi paling lama satu kali masa sidang dan tidak dapat diperpanjang.
“Nah, ini membedakan bahwa kalau prosedur biasa itu tiga kali masa sidang dapat diperpanjang, kalau fast-track hanya satu kali masa sidang dan tidak dapat diperpanjang. Ini yang membedakan,” jelasnya.
Adapun ketentuan pengesahan undang-undang tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam UUD 1945.
Bayu menyebut mekanisme fast-track legislation bukan hal baru dalam praktik legislasi internasional. Ia mencontohkan, sejumlah negara telah menerapkan mekanisme serupa, di antaranya Inggris, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Jerman, Prancis, Kanada, Brasil, Chili, dan Amerika Serikat.
Atur Metode Konsolidasi dan KodifikasiSelain prosedur cepat, RUU Pembentukan Undang-Undang juga akan mengatur penambahan metode penyusunan RUU. Jika selama ini dikenal metode standar dan omnibus, dalam RUU baru akan ditambahkan metode konsolidasi dan kodifikasi.
Bayu menjelaskan, metode standar merupakan metode penyusunan RUU yang berfokus pada satu materi muatan tertentu. Sementara itu, metode konsolidasi digunakan untuk menggabungkan sejumlah undang-undang dalam satu bidang tertentu tanpa mengubah materi muatan di dalamnya.
Adapun metode kodifikasi merupakan penggabungan sejumlah undang-undang dalam satu bidang hukum yang disusun kembali secara sistematis. Dalam prosesnya, materi muatan dapat diubah, dipertahankan, dicabut, maupun ditambahkan.
Ia mencontohkan, Undang-Undang Pemilu merupakan salah satu produk yang menggunakan metode kodifikasi karena menggabungkan sejumlah undang-undang dalam satu bidang dengan melakukan penyesuaian terhadap materi muatannya.
“Yang membedakan konsolidasi dan kodifikasi itu adalah hanya pada: konsolidasi kita hanya mengumpulkan, tidak kita lakukan perubahan materi. Kodifikasi, itu kita lakukan perubahan, ada yang kita ubah, kita tetap, kemudian kita cabut, nah ini namanya metode kodifikasi,” terangnya.
Selain itu, RUU tersebut juga mengatur tahapan prapembahasan sebagai bagian dari tahapan pembahasan RUU. Tahapan ini dimaksudkan untuk memastikan kesiapan pembahasan sebelum memasuki pembicaraan tingkat I.
Prapembahasan dapat mencakup koordinasi awal, penyusunan rencana mekanisme pembahasan RUU, hingga pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memperoleh masukan masyarakat.
Tahapan prapembahasan dimulai sejak surat presiden diterima oleh pimpinan DPR hingga dimulainya pembicaraan tingkat I.
Bayu mengatakan, selama ini sejumlah aktivitas tersebut sebenarnya sudah dilakukan, tetapi belum secara khusus diwadahi dalam ketentuan pembentukan undang-undang.
Atur Mekanisme Carry-overRUU Pembentukan Undang-Undang juga mengatur mekanisme keberlanjutan pembahasan RUU atau carry-over dari periode keanggotaan DPR sebelumnya ke periode berikutnya.
Bayu menjelaskan, selama ini RUU yang telah memasuki pembicaraan tingkat I pada periode DPR sebelumnya akan disampaikan kepada DPR periode berikutnya untuk dilanjutkan pembahasannya.
Dalam rancangan aturan baru, DPR periode sebelumnya cukup menyerahkan daftar RUU yang telah memasuki pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, DPR periode berikutnya akan menentukan RUU mana yang dapat dilanjutkan melalui mekanisme carry-over ketika menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah maupun tahunan.
Dengan demikian, RUU yang berasal dari periode sebelumnya tidak otomatis dilanjutkan pembahasannya. DPR periode berikutnya harus terlebih dahulu memutuskan RUU tersebut untuk dapat kembali dibahas pada tingkat I.
RUU itu juga mengatur batas waktu bagi RUU carry-over. Jika RUU tersebut tidak dibahas dalam tiga kali masa sidang meskipun sudah masuk Prolegnas, statusnya tidak dapat lagi dilanjutkan sebagai RUU carry-over.
“Jadi untuk menunjukkan bahwa kalau memang carry-over maka ada tiga kali masa sidang untuk menyelesaikan atau apa membahasnya; jika tidak, maka dia akan berlaku seperti undang-undang biasa, tidak lagi carry-over, tidak lagi ke tingkat I, begitu,” kata Bayu.
Selain itu, RUU Pembentukan Undang-Undang akan mengatur parameter penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan memasukkan ketentuan yang telah diatur dalam putusan MK.
Ketentuan mengenai pembahasan Perppu di DPR juga akan disesuaikan dengan pemaknaan dalam putusan MK, termasuk terkait persidangan berikutnya.
Dalam RUU tersebut, DPR juga akan merapikan pengaturan mengenai pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama ini, ketentuan mengenai pembentukan UU APBN tersebar di sejumlah regulasi, termasuk undang-undang tentang keuangan negara dan undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Bayu mengatakan, rancangan aturan baru akan mengatur alur pembentukan undang-undang terkait APBN, mulai dari penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan. Pengaturan itu mencakup APBN baru, APBN perubahan, maupun pertanggungjawaban APBN.
Selain itu, pengaturan pengundangan undang-undang juga akan diubah. Dalam RUU tersebut, undang-undang dan penjelasannya akan dimuat secara bersamaan dalam Lembaran Negara, tidak lagi dipisahkan seperti mekanisme saat ini.
RUU itu juga mengatur lebih rinci mengenai penyebarluasan dokumen dalam proses pembentukan undang-undang, termasuk rancangan Prolegnas dan draf RUU.
Bayu menjelaskan, terdapat pembedaan antara dokumen rancangan yang masih dalam proses penyusunan dengan RUU yang telah resmi menjadi usul DPR.
Menurutnya, RUU yang berasal dari DPR baru dapat disebut sebagai RUU setelah diputuskan menjadi RUU usul DPR dalam rapat paripurna. Sebelum tahapan tersebut, naskah akademik dan draf yang disusun masih dikategorikan sebagai dokumen.
“Jadi yang kita lakukan, kita coba bedakan, karena selama ini tidak dibedakan dokumen yang dimaksudkan, jadi maka kita buat anggota DPR, komisi, gabungan komisi, baleg, atau panitia khusus melakukan penyebarluasan RUU yang berasal dari DPR setelah RUU tersebut diputuskan menjadi RUU usul DPR dalam rapat paripurna DPR, karena inilah yang bisa disetujui sebagai sebuah RUU, karena sebelumnya itu adalah dokumen yang tidak boleh disebarluas,” jelas Bayu.
Bayu menjelaskan, dokumen rancangan yang belum ditetapkan sebagai usul DPR tersebut tetap dapat disebarluaskan, tetapi statusnya bukan sebagai RUU. Adapun kewajiban penyebarluasan RUU berlaku setelah rancangan tersebut resmi ditetapkan menjadi usul DPR melalui rapat paripurna.
Mengenai partisipasi masyarakat, RUU itu mengatur hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis, tidak hanya dalam proses pembentukan undang-undang, tetapi juga dalam pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang telah berlaku.
Pengaturan tersebut juga berlaku untuk pembentukan undang-undang melalui prosedur cepat dengan menyesuaikan jangka waktu pemberian masukan masyarakat.
Selain itu, masyarakat dapat memberikan masukan terhadap RUU tentang penetapan Perppu sejak rancangan tersebut diterima DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Bayu mengatakan, pemberian masukan masyarakat akan difasilitasi melalui penyediaan dokumen pembentukan undang-undang serta berbagai kegiatan konsultasi publik, seperti RDPU, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, dan kegiatan lainnya.
Hasil kegiatan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan RUU. Pembentuk undang-undang juga dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan atas masukan yang telah disampaikan.
Atur Penggunaan AI dalam Pembentukan UUMateri lainnya yang diatur dalam RUU Pembentukan Undang-Undang ialah digitalisasi dan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses pembentukan undang-undang.
Bayu mengatakan, selama ini belum terdapat pengaturan khusus dalam undang-undang mengenai penggunaan AI dalam proses legislasi. Karena itu, RUU tersebut akan menjadi landasan untuk mengatur pemanfaatan teknologi tersebut.
Dalam rancangan aturan itu, pembentukan undang-undang maupun Perppu dapat dilakukan secara elektronik. Produk hukum yang dibentuk secara elektronik juga akan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang atau Perppu dalam bentuk cetak.
Selain itu, proses pembentukan undang-undang dapat dibantu dengan penggunaan teknologi AI. Namun, penggunaannya tetap harus memenuhi sejumlah prinsip, antara lain pengawasan manusia, akurasi, transparansi, akuntabilitas, keamanan informasi, dan pelindungan data pribadi.
“Pembentukan undang-undang dapat dibantu dengan penggunaan teknologi akal imitasi. Kemudian dalam penggunaan teknologi akal imitasi, tetap menjamin pengawasan manusia, akurasi, transparansi, akuntabilitas, keamanan informasi, dan pelindungan data pribadi,” kata Bayu.
Ia menegaskan, pemanfaatan AI tidak akan mengurangi kewenangan, tugas, tanggung jawab, maupun kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan undang-undang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUU Pembentukan Undang-Undang juga akan mengatur pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang telah berlaku atau dikenal sebagai post-legislative scrutiny.
Bayu menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan konsep sunset policy yang diterapkan di sejumlah negara. Dalam konsep sunset policy, suatu undang-undang hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu dan dapat kembali diberlakukan apabila parlemen mengambil tindakan untuk memperpanjang keberlakuannya.
Sementara itu, melalui mekanisme post-legislative scrutiny, undang-undang tetap berlaku, tetapi pelaksanaannya akan dievaluasi secara berkala.
Dalam RUU tersebut, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang dilakukan paling lambat tiga tahun setelah undang-undang diundangkan. Pelaksanaannya dapat dilakukan lebih cepat, misalnya setelah satu atau dua tahun.
Ruang lingkup pemantauan mencakup pembentukan peraturan pelaksanaan yang diperintahkan oleh undang-undang, kesesuaian materi muatan peraturan pelaksana dengan undang-undang, kesesuaian materi undang-undang, hingga kesesuaian antara peraturan pelaksana dan implementasinya.
Hasil pemantauan dan peninjauan nantinya dapat dibahas oleh Baleg bersama komisi DPR yang memiliki ruang lingkup tugas sesuai materi undang-undang tersebut, pemerintah, dan DPD.
Hasil evaluasi itu juga dapat menjadi bahan penyusunan Prolegnas maupun pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap undang-undang.






Komentar (0)