OJK Hukum 2 Manajer Investasi: Izin PT Pratama Capital Dicabut, PT Aurora Didenda Rp 2,57 Miliar

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman kepada dua perusahaan manajer investasi, PT Aurora Asset Management dan PT Pratama Capital Assets Management, atas pelanggaran di bidang pasar modal.

Khusus PT Aurora Asset Management, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 2,57 miliar dan memerintahkan pembubaran atau likuidasi 5 produk reksa dana.

Sementara untuk PT Pratama Capital Assets Management, izin usaha manajer investasinya dicabut.

Pelanggaran PT Aurora

Berdasarkan pengumuman OJK pada 2 November 2026, sanksi terhadap Aurora Asset Management ditetapkan pada 30 Oktober 2026. Lima reksa dana yang wajib dibubarkan ialah Aurora SMC Equity, Aurora Syariah Saham Amanah, Aurora Dana Ekuitas, Aurora Sharia Equity, dan Aurora Equity.

OJK meminta proses pembubaran harus diselesaikan paling lambat 6 bulan sejak surat sanksi administratif ditetapkan. OJK juga memerintahkan bank kustodian masing-masing reksa dana untuk melaksanakan pembubaran sesuai kewenangannya.

OJK menyatakan, Aurora Asset Management terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya tidak membayar permohonan pencairan investasi (redemption) nasabah Reksa Dana Aurora Equity. Perusahaan juga tidak menyesuaikan komposisi portofolio yang melampaui batas ketentuan.

Selain itu, OJK menemukan praktik pemasaran reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah atau calon nasabah. PT Aurora juga disebut melakukan transaksi silang antar-reksa dana di luar rentang harga bursa serta transaksi dengan pihak terafiliasi yang tidak menggunakan harga terbaik.

Pelanggaran lainnya mencakup pengelolaan investasi berdasarkan instruksi pihak lain yang tidak sesuai ketentuan serta penggunaan tenaga pemasar atau referral yang tidak memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).

OJK turut menjatuhkan sanksi kepada jajaran perusahaan. Pemegang saham Aurora Asset Management, Piter Rasiman, dilarang menjadi komisaris, direksi, pemegang saham, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama 20 tahun.

Direktur Utama Aurora Asset Management, Ferra dan Direktur Manuel Manahan Maleaki, masing-masing didenda Rp 610 juta. Keduanya juga diperintahkan melaksanakan pembubaran reksa dana dan dilarang menjadi direksi, komisaris, maupun pemegang saham Aurora Asset Management setelah proses pembubaran selesai.

Pelanggaran PT Pratama Capital

Sementara terhadap PT Pratama Capital Assets Management, OJK mencabut izin usaha perusahaan sebagai manajer investasi. Sanksi ditetapkan pada 14 Oktober 2026 setelah perusahaan dinyatakan melakukan sejumlah pelanggaran.

Pelanggaran Pratama Capital antara lain rangkap jabatan pada fungsi investasi, manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal. Perusahaan juga tidak memperbarui strategi manajemen risiko sejak 2020 serta tidak memiliki komisaris independen sejak 2019.

OJK menemukan pelanggaran dalam pengelolaan portofolio reksa dana, termasuk komposisi saham KIJA yang melebihi batas 10 persen pada sejumlah produk dan tidak disesuaikan sesuai ketentuan. Perusahaan dinilai tidak menerapkan prinsip profesionalisme dan perlindungan aset nasabah secara memadai.

Selain itu, Pratama Capital tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah meskipun mengelola produk reksa dana syariah. Perusahaan juga tak memenuhi sejumlah kewajiban pelaporan kepada OJK.

Seiring pencabutan izin usaha, OJK memerintahkan pembubaran 15 produk reksa dana yang dikelola Pratama Capital. Perusahaan diminta bekerja sama dengan bank kustodian yang ditunjuk OJK dalam proses pembubaran.

OJK juga mencabut izin Wakil Manajer Investasi Direktur Utama Pratama Capital, Iwan Margana, dan melarangnya menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan sektor jasa keuangan selama lima tahun.

Sedangkan dua direktur lainnya, Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi, juga dikenai pencabutan izin Wakil Manajer Investasi dan larangan menduduki jabatan di sektor jasa keuangan selama masing-masing 2 tahun.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Masuki Awal Musim Hujan, BPBD Cilacap Catat 10 Kejadian Bencana di 9 Kecamatan
• 23 menit lalu
0
thumb
Surplus Neraca Dagang September 2026 Capai 3,36 Miliar Dolar AS, BI Optimistis Ekonomi Kian Tangguh
• 17 jam lalu
0
thumb
4 Selebriti Ini Beri Dukungan untuk Raffi Ahmad di Tengah Seruan Boikot
• 8 menit lalu
0
thumb
VAR Hadir di I.League Cup 2026/27, Kick-off 3 November Diikuti 38 Klub
• 2 jam lalu
0
thumb
Febrie: Saya Tak Pernah Bicara dengan Tan Kian, Apalagi Sampai Tawar-menawar Rp 50 M
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.