Soal Pajak Digital, Menteri UMKM: Tidak Semua Dikenai

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID--- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluruskan informasi adanya rencana pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan sistem pemungutan pajak digital sama sekali tidak ditujukan bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

“Pertama, saya mau sampaikan bahwa tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omset pendapatannya dalam satu tahun kurang dari Rp500 juta. Ini berlaku dari Sabang sampai Merauke,” tegas Maman kepada awak media di kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Rotasi Pejabat, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Diganti

Menurut Maman, pemberlakuan pajak ini ditujukan kepada pengusaha yang memiliki omzet lebih tinggi, sekitar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

Tidak sedikit pengusaha yang diduga memecah perusahaannya demi mendapatkan insentif perpajakan.

“Jadi ini sebetulnya diperuntukkan bagi teman-teman pengusaha yang memang omsetnya sudah lebih dari itu, tetapi mereka memecah PT mereka agar tetap di bawah Rp4,8 miliar, supaya dia menikmati insentif fasilitas,” jelas Maman.

Ia menambahkan, perintah Presiden adalah pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikenai pajak 0 persen. Bagi yang omzetnya hingga Rp4,8 miliar, hanya dikenakan 0,5 persen per tahun.

BACA JUGA:PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 54 di Oktober 2026

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merespons polemik tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan kebijakan yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

“Ini bukan pajak baru, dan tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Ini dirancang untuk memberikan kepastian,” tegas Inge.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bahlil Lantik Arsyadany Ghana Akmalaputri Jadi Dirjen Ketenagalistrikan
• 19 jam lalu
0
thumb
Propam Periksa AKBP Edy Herwiyanto Terkait Dugaan Korupsi
• 18 jam lalu
0
thumb
Direktur PGAS Catur Dermawan Kembali Borong Saham, Bagaimana Riwayatnya?
• 6 jam lalu
0
thumb
Pengamat Sosial dan Keagamaan Ingatkan Bahaya Mencela di Tengah Viralnya Konten Kreator Herri Pras
• 2 jam lalu
0
thumb
Heboh Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal, Polri Akan Gelar Konferensi Pers Sore Ini
• 24 menit lalu
0
Berhasil disimpan.