Penyidik Polres Jakpus Soroti soal Bukti Borgol dan Palu di Sidang Kasus Pemerasan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menggelar sidang kasus perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa berinisial BPT.  Sidang dengan agenda pemeriksaan atau keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penyidik Polres Jakarta Pusat Bripka Eko Haryanto. Selain itu sidang juga mendengarkan keterangan Ahli Hukum Pidana UII Mudzakkir.

Sidang saksi verbal lisan ini diawali dengan meminta keterangan dari Bripka Eko sebagai penyidik. Dalam persidangan, saksi mengungkap sejumlah fakta baru terkait barang bukti dan upaya pengembalian uang dari terdakwa.

Baca Juga :
KPK Panggil Dua Anggota DPRD Pemalang Terkait Kasus Pemerasan Bupati Anom

Bripka Eko mengungkapkan bagaimana proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan, terdakwa sempat mempertanyakan alasan penyidik menolak uang Rp50 juta yang akan dikembalikan. “Mengapa penyidik menolak pengembalian uang Rp50 juta, kenapa ditolak?” tanya terdakwa, dikutip, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :
Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Selain itu, terdakwa juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak memperlihatkan barang bukti dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pada saat di BAP di tingkat penyidikan Polres Jakarta Pusat, saya tidak pernah diperlihatkan barang bukti satu pun yang dituduhkan kepada saya, mengapa demikian?” tanya terdakwa.

“Saudara belum memperlihatkan bukti borgol sama palu yang sampai saat ini saudara tidak serahkan kepada kami iyakan, termasuk HP saudara kan gitu, ya tentunya kita kan punya analisa sendiri, kan begitu,” jawab Eko.

Baca Juga :
Eksepsi Febrie Ditolak, Pakar Minta JPU Buktikan Dugaan Pemerasan dan TPPU

Sementara itu, menanggapi keterangan saksi, terdakwa BPT mengaku keberatan dan tidak puas dengan kesaksian Bripka Eko dalam persidangan. “Keterangan saksi Pak Eko tidak memuaskan Yang Mulia, terutama dalam barang bukti Yang Mulia,” pungkasnya.

Jaksa Andri Saputra setelah persidangan menjelaskan, pihaknya menghadirkan saksi verbal lisan atas permintaan penasihat hukum terdakwa yang dikabulkan oleh majelis hakim.

“Pertanyaan-pertanyaan dari penasihat hukum kebanyakan masalah materi peradilan jadi tidak menyentuh substansi. Itu terkait administrasi berkas dan segala macam. Itu ranahnya harusnya di praperadilan bukan sidang pokok perkara,” ujarnya usai persidangan.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tol Jagorawi Arah Bogor Masih Macet Malam Ini Imbas Perbaikan Jembatan
• 17 jam lalu
0
thumb
Kunjungan Wisman Naik 2,31 Persen, Tingkat Hunian Hotel Bintang Capai 51,78 Persen
• 22 jam lalu
0
thumb
Penggugat Suket Ijazah Gibran akan Perkarakan Prabowo Jika Tak Segera Ada Wapres Baru
• 7 jam lalu
0
thumb
Mendes Yandri Tegaskan Seleksi Beasiswa ke Jepang Bebas Intervensi, Peserta Diminta Siap Ciptakan Lapangan Kerja
• 14 jam lalu
0
thumb
Sempat Dibuka Hijau, IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 2,62% ke Level 4900-an
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.