Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melakukan persiapan untuk sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo Cs. Persiapan dilakukan menyusul rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.
Ketua PN Jakarta Timur Efendi mengatakan, Jokowi dijadwalkan hadir dalam persidangan pada Kamis, 5 November 2026. Dia memastikan sidang tersebut terbuka untuk umum.
Advertisement
"Sidang ini kan terbuka untuk umum," ujar Efendi kepada wartawan di PN Jaktim, Selasa (3/11/2026).
Menurut Efendi, meski sidang digelar terbuka, tidak semua pengunjung bisa masuk ke ruang sidang karena keterbatasan kapasitas.
"Namun seperti biasa kita kan ada TV di luar juga ya. Nah, bisa di luar (melihat sidang)," sambung dia.
Efendi menyebut, ruang sidang memiliki kapasitas 80 orang. Dia memastikan semua pihak boleh mengikuti persidangan secara langsung selama jumlah pengunjung tidak melebihi kapasitas yang tersedia.
"Pokoknya kita yang penting nyaman. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80 ya jangan lebih lah, daripada nanti kan enggak nyaman jadinya," tandas Efendi.





Komentar (0)