Jakarta: Pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 mengalami perubahan jadwal. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta merencanakan penyaluran bantuan mulai 6 November 2026, apabila proses verifikasi berjalan lancar.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, @disdikdki, pada Senin, 2 November 2026. Sebelumnya, pencairan KJMU Tahap II 2026 dijadwalkan pada 30 Oktober 2026. Penyebab pencairan KJMU tahap II-2026 diundur Disdik DKI Jakarta menjelaskan, pencairan KJMU diundur karena verifikasi data calon penerima masih berlangsung. Proses ini dilakukan untuk menyesuaikan data dengan ketentuan baru dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Disdik DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan perguruan tinggi agar penerima bantuan lanjutan tidak mengalami kendala administrasi kampus.
"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), atas Perubahan Waktu Pencairan KJMU Tahap II Tahun 2026," dilansir dari akun Instagram @disdikdki.
Baca Juga :
Pramono Minta Maaf soal Keterlambatan Pencairan KJMU(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Cara cek status penerima KJMU tahap II-2026 Mahasiswa dapat memeriksa status penerima KJMU Tahap II 2026 secara online melalui laman resmi Jakarta Edukasi milik Disdik DKI Jakarta. Pengecekan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi Edu Jakarta.
- Pilih kategori bantuan KJMU.
- Masukkan NIK mahasiswa sebanyak 16 digit.
- Pilih tahap bantuan, yakni Tahap 2 Tahun 2026.
- Klik tombol Cek NIK.
- Setelah itu, hasil pengecekan akan menampilkan nama lengkap, tahap bantuan, universitas, cabang, waktu pengecekan, dan keterangan status penerima.
- Telepon: (021) 3528 9335.
- WhatsApp: 0852-1124-7089.
- Alamat: Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
- Jam pelayanan: 08.00-6.00 WIB pada hari kerja.





Komentar (0)