JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) buka pengajuan pendaftaran penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II 2026.
Beasiswa PIP 2026 ini merupakan bantuan biaya pendidikan untuk siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah di satuan pendidikan keagamaan termasuk madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).
Pendaftaran penerima beasiswa PIP tahap II 2026 dilakukan mulai 30 Oktober hingga 8 November 2026.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri oleh siswa,melalui operator satuan pendidikan masing-masing melalui laman resmi https://pip.kemenag.go.id/login.
BACA JUGA:Dana BSU 2026 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan dan bagaimana cara daftarnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Jadwal Pengusulan PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026Operator madrasah perlu mencermati rangkaian jadwal pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag Tahap II 2026.
Prosesnya mencakup pengusulan nama calon penerima, pemeriksaan data, hingga penetapan daftar nominasi tetap (DNT).
Berikut rincian jadwal setiap tahap:
- Pengusulan calon penerima: 30 Oktober–8 November 2026.
- Verifikasi dan validasi data: 3–9 November 2026.
- Penetapan daftar nominasi tetap (DNT): 10–12 November 2026.
Berikut syarat yang perlu diperhatikan siswa untuk mendapatkan beasiswa PIP Kemenag 2026.
- Terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS).
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Terdaftar pada satuan pendidikan nonformal.
BACA JUGA:Kemenag Kembangkan ICBP sebagai Basis Data Pembangunan Ketahanan Keluarga
Peserta didik yang belum terdata dalam DTSEN masih berpeluang diusulkan sebagai penerima bantuan dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan.
Prioritas dapat diberikan kepada siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kesempatan serupa juga berlaku bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, serta mereka yang memiliki kondisi khusus.
Adapun kelompok siswa yang masuk dalam kriteria prioritas tersebut antara lain:
- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu berdasarkan data sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
- Terdampak bencana alam atau menjadi korban musibah.
- Tidak bersekolah atau putus sekolah dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Mengalami kelainan fisik.
- Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Tinggal di daerah konflik.
- Menjadi korban aksi terorisme.
- Anak dari keluarga terpidana yang berada di lembaga pemasyarakatan.
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.
- Berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
- Merupakan orang asli Papua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Anak Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah perbatasan NKRI.
- Anak veteran.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)