Bahlil Ubah Aturan Usaha Tambang, UMKM hingga BUMD Daerah Bakal Dapat Prioritas IUP

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui setelah acara Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026). (Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana mengubah aturan usaha pertambangan agar pelaku usaha di daerah memiliki kesempatan lebih besar mengelola sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Perubahan kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan pemerataan manfaat dari kegiatan pertambangan, terutama bagi masyarakat di daerah penghasil.

Bahlil menyoroti kondisi pengelolaan tambang yang selama ini dinilai belum memberikan ruang cukup bagi pengusaha lokal.

Sebab, meskipun sumber daya mineral dan batu bara berada di berbagai daerah, sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) justru berkantor di Jakarta.

Baca Juga: Pasokan Nikel Dunia Surplus 800 Ribu Ton, Bahlil Minta Pengendalian Produksi Lewat RKAB

Nikel, misalnya, tersebar di wilayah Sulawesi dan Maluku. Sementara itu, sumber daya batu bara banyak ditemukan di Sumatera dan Kalimantan.

Menurut Bahlil, salah satu kendala yang dihadapi pengusaha daerah adalah mekanisme pemberian IUP melalui tender yang sebelumnya berlaku. Skema tersebut dinilai membuat pelaku usaha lokal sulit mendapatkan kesempatan untuk masuk ke sektor pertambangan.

Karena itu, pemerintah menyiapkan perubahan aturan pada subsektor mineral dan batu bara dengan memberikan prioritas kepada sejumlah kelompok usaha daerah.

"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentunya juga hilirisasi yang berkeadilan," kata Bahlil saat membuka ajang Mineral dan Batubara Convention Expo (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Kewenangan Izin Ekspor Listrik Ada di ESDM, Minta Danantara Tak Terpengaruh Lobi

UMKM hingga BUMD Bakal Dapat Prioritas IUP

Bahlil menjelaskan, perubahan aturan pertambangan tersebut akan membuka kesempatan lebih besar bagi pelaku usaha daerah, khususnya:

  1. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM): sebagai pelaku usaha lokal yang diharapkan dapat ikut menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan.
  2. Koperasi: agar masyarakat daerah memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.
  3. Badan usaha milik daerah (BUMD): sehingga badan usaha milik pemerintah daerah dapat mengambil bagian dalam kegiatan usaha pertambangan.
Ada 2.587 UMKM Binaan Perusahaan Minerba

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara harus memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang berada di sekitar wilayah operasi pertambangan.

Tri juga mengatakan saat ini terdapat lebih dari 2.587 UMKM binaan badan usaha di sektor mineral dan batu bara.

Pemberdayaan tersebut dilakukan melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang mencakup delapan pilar.

Baca Juga: Pertemuan Prabowo-Menlu Singapura Bahas Ekspor Gas? Ini Kata Menko Bahlil

Beberapa di antaranya meliputi pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, dan kemandirian ekonomi.

Menurutnya, kekayaan mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Melalui prioritas izin bagi pengusaha daerah dan penguatan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah ingin memastikan manfaat kegiatan pertambangan tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat di wilayah penghasil.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • bahlil
  • usaha pertambangan
  • umkm
  • bumd
  • bakal dapat IUP
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polri Langsung Tunjuk Pengganti Kapolres Sukoharjo Usai Dicopot Buntut Gerebek Ponpes HQ
• 22 jam lalu
0
thumb
FBI Tuduh Korut Dalang Peretasan Binance, Adik Kim Jong Un: Provokasi
• 8 jam lalu
0
thumb
Banjir Melanda Aceh dan Lumajang, Pakar Kebencanaan UGM Imbau Warga Siaga Bencana di Musim Hujan
• 20 jam lalu
0
thumb
Timnas Vietnam Batalkan Uji Coba Kontra Jepang dan Qatar Imbas Penangguhan Piala Asia 2027
• 1 jam lalu
0
thumb
Sediakan Jalan dan Jembatan Nyaman di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Keluarkan Dana Hampir Rp300 Miliar
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.