JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana mengubah aturan usaha pertambangan agar pelaku usaha di daerah memiliki kesempatan lebih besar mengelola sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
Perubahan kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan pemerataan manfaat dari kegiatan pertambangan, terutama bagi masyarakat di daerah penghasil.
Bahlil menyoroti kondisi pengelolaan tambang yang selama ini dinilai belum memberikan ruang cukup bagi pengusaha lokal.
Sebab, meskipun sumber daya mineral dan batu bara berada di berbagai daerah, sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) justru berkantor di Jakarta.
Baca Juga: Pasokan Nikel Dunia Surplus 800 Ribu Ton, Bahlil Minta Pengendalian Produksi Lewat RKAB
Nikel, misalnya, tersebar di wilayah Sulawesi dan Maluku. Sementara itu, sumber daya batu bara banyak ditemukan di Sumatera dan Kalimantan.
Menurut Bahlil, salah satu kendala yang dihadapi pengusaha daerah adalah mekanisme pemberian IUP melalui tender yang sebelumnya berlaku. Skema tersebut dinilai membuat pelaku usaha lokal sulit mendapatkan kesempatan untuk masuk ke sektor pertambangan.
Karena itu, pemerintah menyiapkan perubahan aturan pada subsektor mineral dan batu bara dengan memberikan prioritas kepada sejumlah kelompok usaha daerah.
"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentunya juga hilirisasi yang berkeadilan," kata Bahlil saat membuka ajang Mineral dan Batubara Convention Expo (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Kewenangan Izin Ekspor Listrik Ada di ESDM, Minta Danantara Tak Terpengaruh Lobi
Bahlil menjelaskan, perubahan aturan pertambangan tersebut akan membuka kesempatan lebih besar bagi pelaku usaha daerah, khususnya:
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM): sebagai pelaku usaha lokal yang diharapkan dapat ikut menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan.
- Koperasi: agar masyarakat daerah memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Badan usaha milik daerah (BUMD): sehingga badan usaha milik pemerintah daerah dapat mengambil bagian dalam kegiatan usaha pertambangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara harus memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang berada di sekitar wilayah operasi pertambangan.
Tri juga mengatakan saat ini terdapat lebih dari 2.587 UMKM binaan badan usaha di sektor mineral dan batu bara.
Pemberdayaan tersebut dilakukan melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang mencakup delapan pilar.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo-Menlu Singapura Bahas Ekspor Gas? Ini Kata Menko Bahlil
Beberapa di antaranya meliputi pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, dan kemandirian ekonomi.
Menurutnya, kekayaan mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Melalui prioritas izin bagi pengusaha daerah dan penguatan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah ingin memastikan manfaat kegiatan pertambangan tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat di wilayah penghasil.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bahlil
- usaha pertambangan
- umkm
- bumd
- bakal dapat IUP






Komentar (0)