Serahkan Jawaban Mediasi, Ruben Onsu Minta Sarwendah Lunasi Cicilan Rumah, Akui Kesulitan Ekonomi

grid.id
10 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Sidang kasus wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Agenda persidangan adalah memberikan jawaban perdamaian atau mediasi.

Dalam jawabannya, Ruben meminta Sarwendah melunasi cicilan rumah gana-gini di sebuah bank swasta. Ruben juga memberikan salah satu alasan bahwa dirinya tengah mengalami kesulitan ekonomi.

"Memang ada alasan itu juga, karena mengakui bahwa RO saat ini sedang dalam kesulitan dari segi ekonomi," beber kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, usai persidangan.

Permintaan Ruben tersebut dinilai bertentangan dengan pernyataan kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya yang menyebut cicilan rumah menjadi tanggung jawab bersama. Pihak Sarwendah pun menegaskan keberatan dengan tawaran tersebut.

"Intinya meminta Sarwendah untuk melunasi rumahnya tersebut. Jadi yang selama ini digaungkan bahwa itu tanggung jawab para pihak, itu tidak terbukti atau dibantah," tegasnya.

Jaenudin menegaskan rumah di BDN dan Rempoa sudah menjadi hak Sarwendah berdasarkan Akta Notaris Nomor 39. Sarwendah yang mengikuti sidang melalui panggilan video juga menolak permintaan Ruben.

"Rumah di BDN dari jawaban yang tadi kami terima secara tegas itu milik Sarwendah sesuai Akta 39. Respons dari prinsipal jelas, kalau penawarannya seperti itu ya keberatan, menolak," ucap Jaenudin.

Pihak Sarwendah juga mengungkap bukti percakapan WhatsApp sebelum perceraian yang menyebut Ruben akan melunasi cicilan rumah. Bukti tersebut menjadi salah satu dasar gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah.

"Isinya menerangkan bahwa tanggung jawab di BCA itu ya merupakan beliau yang akan menyelesaikan sampai selesai. Itu sebelum proses cerai, jadi sudah clear," ungkap Jaenudin.

Jaenudin menilai pernyataan pihak Ruben terkait tanggung jawab cicilan rumah tidak konsisten. Jika Ruben tetap menolak memenuhi kewajibannya, gugatan akan dilanjutkan.

"Faktanya omongannya tidak bisa dipegang. Usulan yang selama ini di-sounding di media terkait tanggung jawab BCA itu para pihak itu nonsense," pungkasnya.

 

Sidang perkara wanprestasi Ruben Onsu dan Sarwendah akan dilanjutkan pekan depan, Selasa, 10 November 2026. Sidang tersebut akan menentukan hasil mediasi.

Diketahui, Sarwendah menggugat Ruben Onsu secara perdata atas dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan terkait pembayaran cicilan rumah gana-gini di BDN dan Rempoa. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan sejak 28 September 2026. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Transfer Uang ke Luar Negeri Bakal Kena PPN? Ini Penjelasan DJP
• 17 jam lalu
0
thumb
Perkuat Ketahanan Energi, Pemerintah Bersiap Implementasikan Bahan Bakar E20 Hingga E50
• 2 jam lalu
0
thumb
Cara Presiden Brasil Menang Pemilu Pakai Medsos Bocor, Ini Resepnya
• 2 jam lalu
0
thumb
Aplikasi Peringatan Serangan Udara Ukraina Diretas, Mendadak Kirimkan Notifikasi Bahaya Nuklir
• 13 jam lalu
0
thumb
Pertalite Bakal Diimpor dari China dan India, Kapan Mulai?
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.