JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW) agar memenuhi panggilan KPK. Nusron rencananya digali keterangannya sebagai saksi perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan kasus lainnya di Kementerian ATR/BPN.
KPK memperingatkan Nusron mengutamakan penanganan hukum yang tengah berjalan. KPK menyindir agar Nusron tak melakukan aktivitas lain ketika nantinya dipanggil KPK.
Baca Juga
Manchester United Vs Roma: Carrick Incar Kebangkitan, Gasperini Pantang Remehkan Setan Merah
Kemenhub: Truk Molen di Bekasi Tidak Uji KIR Selama Enam Tahun
"KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/11/2026).
KPK menekankan pentingnya kesaksian Nusron guna menguak perkara itu. "Kehadiran seorang saksi dalam suatu proses penyidikan guna memberikan keterangan yang dibutuhkan ini akan sangat membantu bagi para penyidik dalam pengungkapan perkara," ujar Budi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
KPK mengingatkan keterangan tersangka, saksi, dan pihak lain bakal saling melengkapi. Keterangan itu bakal digunakan lembaga antirasuah guna membongkar praktek korupsi.
"Kita bisa mendapatkan alur kronologi peristiwanya seperti apa, bangunan konstruksinya bagaimana, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian diduga mempunyai peran signifikan. Apakah berhenti kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian masih ada pihak-pihak lain," ujar Budi.
Di sisi lain, KPK mengaku tak bisa mencegah Nusron keluar negeri. KPK merasa terkunci dengan aturan KUHAP yang melarang saksi dicegah keluar megeri.
"Memang merujuk kepada KUHAP, pihak-pihak yang dapat dilakukan cegah ke luar negeri atau disebut cekal begitu itu hanya pihak-pihak yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Budi.
Tercatat, Nusron sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026). Padahal Nusron masih berstatus sebagai saksi perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Sebelumnya, KPK menyebut informasi mengenai penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid menjadi bagian dari materi penyidikan.
Di sisi lain, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.
KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sedangkan para penerima suap (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)
Komentar (0)