Bahlil Ubah Aturan Izin Tambang, UMKM, Koperasi, dan BUMD Daerah Akan Dapat Prioritas

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah mengubah aturan usaha pertambangan untuk memberikan prioritas kepada pengusaha daerah, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik daerah (BUMD).

Kebijakan tersebut bertujuan memperluas keterlibatan masyarakat daerah dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara sekaligus memastikan manfaat ekonomi pertambangan tidak hanya dinikmati perusahaan besar.

Bahlil menyampaikan kebijakan itu saat membuka Mineral dan Batubara Convention Expo (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).

"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentunya juga hilirisasi yang berkeadilan," kata Bahlil dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (3/11/2026).

Pemerintah Prioritaskan Izin Tambang untuk Pengusaha Daerah

Bahlil menjelaskan bahwa sumber daya mineral dan batu bara Indonesia sebagian besar berada di luar Jakarta.

Cadangan nikel tersebar di Sulawesi dan Maluku, sedangkan batu bara banyak ditemukan di Sumatera dan Kalimantan.

Namun, menurutnya, sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) selama ini justru berkantor di Jakarta.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mengubah kebijakan perizinan agar masyarakat dan pengusaha daerah memiliki kesempatan lebih besar mengelola kekayaan alam di wilayahnya.

Bahlil mengatakan mekanisme pemberian IUP melalui tender sebelumnya menyulitkan pengusaha daerah untuk bersaing memperoleh izin.

Karena itu, pemerintah mengatur prioritas bagi UMKM, koperasi, dan BUMD dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

"Kita ingin orang daerah juga bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerahnya," ujar dia.

Kontraktor Tambang Diminta Libatkan Pengusaha Lokal

Selain perizinan, pemerintah juga mengatur keterlibatan pengusaha daerah dalam pekerjaan kontraktor pertambangan.

Bahlil menilai peluang usaha di sektor pertambangan perlu dibuka lebih luas agar tidak hanya dikuasai kelompok usaha tertentu.

"Pemerintah berkewajiban untuk memberikan keadilan," katanya lagi.

Ia mengakui kebijakan yang memberikan ruang lebih besar kepada pelaku usaha daerah tersebut mendapat kritik dari sejumlah pengusaha besar.

Meski demikian, Bahlil menegaskan pemerintah memilih mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Menurutnya, prinsip hilirisasi yang berkeadilan harus diwujudkan melalui kesempatan berusaha dan pembagian manfaat ekonomi yang lebih merata.

Kementerian ESDM Catat Lebih dari 2.587 UMKM Binaan Perusahaan Tambang

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pengelolaan sumber daya alam harus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan tema Minerba Convex 2026, yakni "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat", sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Tri.

Menurut data Kementerian ESDM, saat ini terdapat lebih dari 2.587 UMKM binaan badan usaha di sektor mineral dan batu bara.

Perusahaan pertambangan juga menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui delapan pilar.

Sejumlah bidang yang menjadi perhatian dalam program tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, dan kemandirian ekonomi.

Pemerintah Dorong Manfaat Tambang Berlanjut setelah Operasi Berakhir

Tri menekankan bahwa perusahaan pertambangan tidak cukup hanya menjalankan kegiatan produksi dan menciptakan nilai tambah industri.

Menurutnya, perusahaan juga perlu membantu masyarakat sekitar tambang memperoleh akses pembiayaan, pasar, dan rantai pasok usaha.

Penguatan UMKM diharapkan dapat menciptakan sumber pendapatan yang tidak sepenuhnya bergantung pada kegiatan pertambangan.

Tri menyatakan perusahaan perlu menyiapkan sumber penghidupan masyarakat sejak masa operasi agar perekonomian daerah tetap berkembang ketika aktivitas tambang berakhir.

"Melalui prioritas izin bagi pengusaha daerah dan penguatan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah ingin memastikan hilirisasi tidak hanya menambah nilai ekonomi, tetapi juga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah penghasil," kata Tri menjelaskan.

Pemerintah berharap perubahan kebijakan perizinan dan penguatan pemberdayaan masyarakat dapat memperbesar kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah penghasil sumber daya alam.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Kompak Naik, Cek Daftarnya
• 6 jam lalu
0
thumb
Pendaftaran PIP Madrasah Tahap 2 2026: Syarat, Besaran, dan Cara Daftar
• 20 jam lalu
0
thumb
Targetkan Perputaran Rp223 Triliun, Kopdes Andalan Prabowo Disebut Bikin Warga Desa Cuma Jadi Penonton
• 20 jam lalu
0
thumb
Potret Chaos Demo Buruh, Tuntut Upah Naik 140%-Bakar Mobil Polisi
• 18 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.