Pantau - Polres Metro Jakarta Timur memburu dua pelaku pencurian dan seorang penadah yang diduga terlibat dalam kasus hilangnya dua mobil boks milik perusahaan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada September 2026.
Polisi sebelumnya telah menangkap seorang tersangka berinisial S alias R (23) di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah menyelidiki dua laporan pencurian kendaraan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengatakan tersangka melakukan pencurian sebanyak dua kali dengan bantuan pelaku berbeda.
"Tersangka S alias R (23) ini melakukan aksi pencurian mobil boks dua kali, dibantu oleh tersangka lain yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Bayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pencurian dan Satu Penadah sebagai BuronanBayu menjelaskan dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang masing-masing berinisial M dan A.
Sementara itu, seorang terduga penadah berinisial S juga masih diburu untuk menelusuri keberadaan kendaraan hasil pencurian.
"Pada 11 September, tersangka S alias R ini dibantu oleh tersangka berinisial M. Kemudian, pada 30 September, dibantu tersangka berinisial A yang juga masih DPO," jelas Bayu.
Menurut polisi, kedua pencurian dilakukan di wilayah Duren Sawit dengan sasaran kendaraan operasional perusahaan.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan kedua mobil boks tersebut telah dijual kepada penadah yang kini masih dalam pencarian.
Dua Mobil Boks Perusahaan Hilang pada September 2026Kasus pertama terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Ruko Malaya Country, Duren Sawit.
Korban bernama Melkianus Radja dari PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya melaporkan kehilangan mobil operasional perusahaan yang sebelumnya diparkir di depan sebuah ruko.
Saat memeriksa lokasi parkir, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Pencurian kedua terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Ottoban, Duren Sawit.
Dalam kejadian itu, Angga Rizky Wijayanto, karyawan PT Petromas Kencana, mendapati mobil boks perusahaan yang sebelumnya terparkir telah hilang.
Kedua laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur bersama tim Reserse Mobil Bareskrim Polri.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku dan menemukan lokasi persembunyiannya di Kabupaten Bogor.
Pelaku Gunakan Kunci T untuk Membobol KendaraanBayu mengungkapkan tersangka menggunakan kunci T untuk membuka pintu dan merusak bagian kontak kendaraan sebelum membawa kabur mobil boks.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu menggunakan kunci letter T untuk membobol pintu dan stop kontak kendaraan sehingga mobil dapat dibawa kabur," ujar Bayu.
Setelah berhasil mencuri kendaraan, tersangka diduga menjual kedua mobil kepada seorang penadah berinisial S.
"Barang bukti sudah dijual kepada penadahnya, atas nama S, yang saat ini sedang kami lakukan pencarian," ucap Bayu.
Polisi masih menelusuri keberadaan kedua kendaraan sekaligus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan penjualan mobil hasil curian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang dari penjualan kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi Sita Kunci T dan Senjata Airsoft GunDalam penangkapan tersangka S alias R, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti meliputi satu set kunci T beserta anak kuncinya, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun.
Menurut polisi, senjata airsoft gun tersebut tidak digunakan dalam aksi pencurian dan ditemukan saat tersangka ditangkap.
Atas perbuatannya, S alias R dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, polisi masih memburu M, A, dan terduga penadah S untuk mengungkap keberadaan dua mobil boks serta menuntaskan penyidikan kasus tersebut.





Komentar (0)