Dana BSU 2026 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang dinantikan oleh pekerja dengan penghasilan rendah.

BSU sendiri menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat khusus pekerja di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pencairan BSU 2026. Meski demikian, bantuan tersebut direncanakan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

BACA JUGA:Jelang Libur Panjang, Ini yang Perlu Disiapkan Pengendara agar Road Trip Tetap Aman dan Nyaman

"Bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," kata Airlangga.

Pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU dapat mengikuti perkembangan informasi pencairan melalui situs web dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria Baru Penerima BSU 2026

Perlu diketahui bahwa tak semua pekerja berhak memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Pemerintah menetapkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Berikut kriteria penerima BSU 2026 berdasarkan aturan terbaru, meliputi:

BACA JUGA:6 Bansos November 2026 Siap Cair, Ini Kelompok Penerima Berdasarkan Desil

Sedangkan, bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, pemerintah menggunakan upah minimum provinsi (UMP) sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan serupa.

Batas Maksimal Penerima Upah BSU 2026

Diketahui, penyesuaian batas upah itu tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Berikut beberapa gambaran terkait daerah dengan batas maksimal upah penerima BSU.:

Adapun, besaran upah yang digunakan sebagai acuan ini adalah gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga itu.

Komponen upah yang diperhitungkan ini meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Pemerintah juga mengecualikan tiga kelompok dari penerima BSU 2026, antara lain:

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gerebek Ponpes Hamalatul Quran, Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan Dilaporkan ke Propam
• 21 jam lalu
0
thumb
Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru di Lumajang, Aktivitas Penambangan Dihentikan | JURNAL NUSANTARA
• 3 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI Akan Batasi Jadwal Konser di Jakarta Internasional Stadium
• 5 jam lalu
0
thumb
Kerusuhan pecah di sejumlah kota di Jerman saat unjuk rasa Gen Z
• 18 jam lalu
0
thumb
Kemensos Ajak Generasi Muda Teladani Nilai Kepahlawanan
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.