Video: DJP: Pajak Digital Bukan Pajak Baru

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Pajak menegaskan rencana penerapan pajak digital bukanlah pajak baru dan tidak menyasar transfer uang pribadi maupun remitansi. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, kebijakan yang dimaksud adalah sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

DJP Kementerian Keuangan juga menegaskan tidak semua aktivitas transfer bank akan dikenai pajak digital yang mulai diterapkan pada 9 November 2026.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 03/11/2026) berikut ini.



Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Golkar Dorong Pimpinan Parpol Bertemu dan Tentukan Sikap soal Putusan Suket Gibran Tidak Sah
• 1 jam lalu
0
thumb
Hastan Mattanete Jadi Satu-satunya Kandidat Ketua Golkar Pinrang 2026–2031
• 7 jam lalu
0
thumb
Boboho Bocorkan Sikap Febrie Adriansyah saat Lapor Kasus Harvey Moeis
• 20 jam lalu
0
thumb
Aksi Jual Masih Terjadi, Investor Asing Lepas Rp 2,44 T di Sesi I IHSG
• 16 menit lalu
0
thumb
8 Filosofi Jepang untuk Berdamai dengan Diri Sendiri, Belajar Menerima Hidup dengan Lebih Tenang
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.