jpnn.com - Sosok Subhan Palal mendadak terkenal. Namanya melejit setinggi langit sejak Mahkamah Agung (MA) memutuskan surat keterangan (suket) pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka setara SMA tidak sah.
Siapa Subhan Palal dan apa latar belakang pendidikannya?
BACA JUGA: Penggugat Suket Ijazah Gibran akan Perkarakan Prabowo Jika Tak Segera Ada Wapres Baru
Kolase foto Subhan Palal (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Disway
Nama Subhan Palal yang seorang advokat belakangan makin terkenal setelah gugatannya terkait ijazah Gibran dikabulkan MA.
BACA JUGA: Penggeledahan Ponpes Bikin AKBP Andika Kehilangan Jabatan
Kolumnis kondang Dahlan Iskan di kolom Disway edisi Selasa (3/11/2026), menyinggung latar belakang pendidikan Subhan.
"Subhan sebenarnya tamatan madrasah aliah di Gresik. Yakni Aliyah Al Masyhudiyah, dekat pabrik Semen Gresik," kata Dahlan Iskan di kolom Disway edisi Selasa (3/11/2026).
BACA JUGA: Ferry Boboho Ungkap Cerita soal Febrie Adriansyah Minta Rp50 M dari Tan Kian
Pada jenjang perguruan tinggi, Subhan Palal menyandang gelar sarjana hukum dan magister hukum dari Universitas Indonesia (UI).
"Bahwa dia bisa diterima di FH-UI, itu karena keberaniannya membuat proposal," ucap Dahlan.
Di sinilah keistimewaan Subhan. Sebagai santri pondok, dia terbiasa menghafal dengan mudah. Ada caranya. Nadhom. Dinadhomkan.
Saat di kelas III aliah dia sudah banyak hafalan berkat ilmu nadhom. Waktu itu sedang ramai di masyarakat soal UU Perkawinan.
"Dia hafal semua pasal di UU itu. Lewat cara nadhom," ujar Dahlan.
Nah, Subhan lantas punya ide: bagaimana agar mahasiswa fakultas hukum mudah hafal bunyi pasal-pasal di semua undang-undang.
"Bunyi pasal-pasal itu bisa dinadhomkan," kata Subhan saat diwawancara Dahlan Iskan.
Kemudian, Subhan mengajukan ide itu ke kampus UI. Bentuknya proposal. Dia pun dipanggil UI. Diwawancara. Dipuji. Lalu diminta memeragakan UU Perkawinan dalam bentuk nadhom.
"Waktu itu saya sudah hafal semua pasal UU Perkawinan dalam bentuk nadhom. Lalu saya lagukan di depan pimpinan UI," kata Subhan.
"Ada Dr Buyung Nasution. Entah mengapa ada Gus Dur di situ," kata Subhan yang pernah aktif di IPNU –Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
Subhan pun diterima di FH-UI.
Subhan Palal Beri Ultimatum ke Presiden PrabowoSetelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonannya soal Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran, Subhan menyurati Presiden Prabowo Subianto.
Praktisi hukum itu bahkan berencana menggugat Presiden Prabowo jika kepala negara itu tak kunjung mengajukan nama calon wapres pengganti Gibran.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Subhan melalui putusan yang menyatakan suket dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) itu tidak sah dan batal demi hukum.
Menurut Subhan, putusan di tingkat kasasi itu sudah final dan tidak ada celah bagi Gibran untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA.
"Gibran tidak bisa mengajukan PK. Gibran bukan pihak yang beperkara," kata Subhan dalam wawancara dengan Dahlan Iskan untuk kolom Disway edisi Selasa (3/11/2026).
Subhan menegaskan untuk mengajukan PK ke MA membutuhkan bukti baru atau novum. Namun, dia meyakini sudah tidak ada peluang bagi Kemendikdasmen untuk mengajukan PK.
"Pengajuan PK harus ada novum, bukti baru. Semua bukti sudah dibahas di pengadilan," katanya.
Oleh karena itu, Subhan telah menyurati Presiden Prabowo. ISi suratnya ialah permintaan agar Presiden ke-8 RI itu segera mengusulkan nama calon wapres ke MPR.
Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu menilai Presiden Prabowo akan melanggar hukum jika tidak segera menindaklanjuti putusan MA.
"Kalau dalam sepuluh hari lagi Presiden Prabowo belum mengajukan dua cawapres ke MPR, akan saya gugat ke PTUN. Presiden melanggar hukum," ujar Subhan memberi ultimatum.(jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Cukai PT Djarum Diduga Berlangsung Sejak 2010
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)