Jakarta, VIVA - Eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara menanggapi kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho terkait aliran uang Rp50 miliar dari taipan properti Tan Kian.
Di hadapan majelis hakim, Febrie membantah pernah memerintahkan Ferry untuk meminta uang tersebut. Tak hanya itu, Febrie juga menyangkal pernah meminta Ferry menyampaikan kepada Tan Kian bahwa dirinya akan dijadikan tersangka.
Dia turut membantah memberikan instruksi agar situasi didinginkan setelah uang miliaran rupiah diserahkan.
Bantahan tersebut disampaikan Febrie saat menanggapi keterangan Ferry dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/26).
Dalam pembelaannya, Febrie menegaskan dirinya selalu menjaga kerahasiaan penanganan perkara selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus. Menurutnya, hal itu menjadi prinsip penting dalam mengungkap kasus-kasus besar.
"Sejak saya Dirdik dan Jampidsus itulah perkara- perkara besar bisa terungkap, baik perkara timah Rp300 T, Jiwasraya Rp16,5 T, CPO Rp12,3 T, dan seterusnya. Dan itu modal pokoknya adalah bagaimana memimpin anak buah untuk tetap menjaga tidak ada perbuatan tercela," tutur Febrie.
Febrie kemudian menyinggung kesaksian Ferry yang menyebut dirinya pernah mengucapkan kalimat agar Tan Kian disampaikan akan menjadi tersangka. Dia secara tegas menyangkal pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Apalagi tadi saksi menyatakan terucap dari mulut saya di BAP saya baca, 'Fer, lu bilang saja dia akan tersangka'. Saya tidak pernah seperti itu, Yang Mulia. Bahkan saya juga berani berani menyampaikan ke publik kemarin bahwa saya tidak pernah dilaporkan selama 30 tahun jadi jaksa melakukan pemerasan," kata dia.
Febrie juga membantah pernah memberikan perintah untuk mendinginkan situasi setelah penyerahan uang. Dia menegaskan tidak pernah menerima laporan maupun aduan terkait dugaan pemerasan selama sekitar 30 tahun berkarier sebagai jaksa.
Di hadapan majelis hakim, Febrie meminta agar perkara yang menjeratnya dinilai berdasarkan keseluruhan fakta persidangan. Dia bahkan merasa sedang mengalami kriminalisasi dan menduga ada pihak yang ingin menjatuhkannya.
"Jadi itulah yang saya merasa ada kriminalisasi, sehingga saya berharap betul, bersandar kepada Yang Mulia. Saya tidak perlu menjelaskan kenapa perkara ini terjadi dan saya tidak yakin ini dari hati nurani dia," tuturnya.






Komentar (0)