JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum kepemiluan dan tata negara, Titi Anggraini, menjelaskan implikasi hukum putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Titi mengatakan, pembatalan suket tersebut bedampak langsung terhadap legalitas Gibran sebagai wakil presiden. Sebab, putusan MA berlaku surut atau mencakup peristiwa hukum sebelum putusan diterbitkan.
Baca Juga: PKB Ingin Selesaikan Polemik Ijazah Gibran di DPR: Putusan MK dan MA Memiliki Konsekuensi Yuridis
Berdasarkan Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suket Gibran sebagai keputusan yang tidak sah dinyatakan tidak mengikat atau ex tunct sejak saat ditetapkan.
Sehingga, segala konsekuensi hukum yang pernah ditimbulkan keputusan tidak sah tersebut dianggap tidak pernah ada, termasuk pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
"Artinya, seolah-olah keputusan tersebut tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak hari pertama diterbitkan," kata Titi Anggraini dalam program "Sapa Indonesia Malam" KompasTV, Senin (2/11/2026).
"Itu kemudian ditegaskan dalam penjelasan Pasal 19 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan bahwa menurut penjelasan tersebut tidak sah berarti keputusan dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum keputusan itu ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada."
Titi menyatakan pembatalan suket Gibran membuat status surat tersebut sebagai bukti Gibran tamat pendidikan SMA kehilangan seluruh kekuatan dan jejak hukumnya.
Pengajar di Universitas Indonesia (UI) itu pun menilai putusan MA seharusnya ditindaklanjuti DPR RI dengan mekanisme hak menyatakan pendapat (HMP).
MA Batalkan Suket GibranSebelumnya, MA mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan yang diajukan Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026). Putusan MA ini membatalkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.
Putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, pada 30 Oktober 2026.
”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat (30/10).
Baca Juga: Soal Suket Gibran, Feri Amsari: Putusan MK dan MA Tak Bisa Ditindaklanjuti di Kepolisian
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- pembatalan suket gibran
- gibran rakabuming raka
- ijazah gibran
- pemakzulan gibran
- dampak hukum suket gibran
- titi anggraini






Komentar (0)