JAKARTA, KOMPAS - Pelanggaran dalam tes kemampuan akademik atau TKA jenjang SMA dan sederajat gelombang pertama terjadi di 308 satuan pendidikan dengan beragam modus. Untuk itu proses investigasi dilakukan dibarengi dengan evaluasi agar tes gelombang kedua dan susulan berjalan lancar dan berintegritas.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Toni Toharudin menuturkan, bentuk pelanggaran yang ditemukan di antaranya ada foto dan video menunjukkan layar saat TKA hingga siaran langsung saat tes.
Dugaan ratusan pelanggaran itu didapat dari laporan warga di media sosial dan kanal aduan Kemendikdasmen. "Hingga saat ini tercatat 308 dugaan pelanggaran pada pelaksanaan TKA dan AN (Asesmen Nasional) beredar di media sosial," kata Toni, saat dihubungi Selasa (3/11/2026).
Untuk itu, Kemendikdasmen telah mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di 32 provinsi agar menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa satuan pendidikan di wilayahnya yang terindikasi terjadi pelanggaran TKA. Sebarannya merata dari Aceh hingga Papua.
Selain itu, BKPDM mengindikasikan ada 13 temuan pelanggaran berat dalam pelaksanaan TKA gelombang pertama. Murid yang terbukti melanggar dapat dikeluarkan dari ruang tes hingga diberi nilai nol. Jika petugas yang melanggar maka dapat diberhentikan sebagai petugas penyelenggara TKA.
TKA bukan sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan kesempatan untuk mengenali capaian belajar masing-masing.
Toni tidak merinci bentuk pelanggaran berat tersebut, namun mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 pelanggaran berat dapat meliputi tindakan kecurangan serius yang mencederai integritas akademik.
Tindak kecurangan tersebut meliputi antara lain, penggunaan joki, menggunakan alat komunikasi atau catatan di meja tes, mendokumentasikan soal ujian, hingga membuat kegaduhan yang mengganggu peserta lain.
"Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pelanggaran tidak terbukti, proses pemeriksaan dihentikan," ucap Toni.
Toni menegaskan, TKA bukan asesmen yang wajib diikuti oleh seluruh murid dan tidak menjadi penentu kelulusan. Untuk itu murid diminta mengerjakan soal secara mandiri dan menjadikan hasilnya nanti sebagai bahan refleksi proses belajar. "TKA bukan sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan kesempatan mengenali capaian belajar,” ungkapnya.
Adapun TKA jenjang SMA/sederajat gelombang pertama telah dilalui oleh sebanyak 1.601.449 murid pada 26-29 Oktober 2026. Sesi khusus yang dilakukan sebagai pengganti hari kedua yang terkendala teknis juga sudah dijalani oleh 530.930 murid pada 30 Oktober 2026.
Kini, di tengah dinamika tersebut, sejumlah kepala sekolah di berbagai daerah bergerak cepat untuk memastikan TKA gelombang kedua dapat berjalan lebih lancar dan berintegritas. Pelaksanaan TKA gelombang kedua digelar pada 2 hingga 5 November.
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Bone, Sulawesi Selatan, Amdar menyampaikan sekolahnya memastikan semua perangkat di laboratorium siap dipakai untuk TKA. Sosialisasi intensif juga menjangkau guru, murid, dan orangtua guna membangun pemahaman bersama.
Untuk memastikan TKA berjalan berintegritas, lanjut Amdar, pihaknya membekali seluruh proktor, teknisi, dan pengawas agar memahami batasan tugas masing-masing. Sebab, pihak sekolah juga membutuhkan data asesmen pendidikan yang jujur demi perbaikan mutu ke depan.
"Karena kalau pelaksanaannya ada rekayasa, maka untuk menentukan kebijakan di sekolah akan salah arah. Maka dalam pelaksanaan TKA dibutuhkan integritas," kata Amdar.
Sementara itu Kepala Bidang SMK di Dinas Pendidikan DKI Jakarta Erni Mawarni mengungkapkan tingkat kesiapan sekolah di Ibu Kota secara umum sangat matang. Kesiapan ini mencakup perangkat keras, jaringan internet, hingga penjadwalan ujian.
Namun, Erni kembali mengingatkan bahwa kesiapan teknis semata belum cukup tanpa dibarengi dengan pilar non-teknis seperti sumber daya manusia, tertib administrasi, serta kejujuran. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan, integritas adalah yang utama dalam akademis.
"Kami ingin TKA berjalan lancar sekaligus jujur supaya hasilnya objektif dan kredibel. Kami berharap semua pihak menjaga integritas sampai ujian selesai,” ujar Erni.
Masyarakat atau peserta juga dapat melaporkan indikasi kecurangan seperti ini melalui Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen atau laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Doktor Ilmu Pendidikan dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah menyoroti fenomena dalam berbagai ujian ini mencerminkan masalah mendasar sistem pendidikan Indonesia, yakni budaya instan, rendahnya penghargaan pada kerja keras, dan lemahnya penegakan disiplin terhadap perilaku menyontek di lingkungan sekolah.
"Kenapa anak-anak kita berani mencontek dengan segala variasi atau metodenya? Berarti mereka menganggap itu hal biasa. Jadi pekerjaan rumahnya ada pada sistem pendidikan yang dibangun di sekolah-sekolah kita agar menggeser paradigma bahwa mencontek itu harus dianggap sebagai budaya malu," kata Jejen.
Meski begitu, Jejen menilai TKA tetap dibutuhkan sebagai alat ukur dan pelaporan capaian akademik murid dan sekolah yang terstandar nasional. Namun, berbagai modus kecurangan TKA ini dapat membuat tujuan pemetaan mutu pendidikan dari hasil TKA bergeser jika hasilnya didapat murid dengan cara tak benar.






Komentar (0)