Aksi bersih-bersih pasar modal Indonesia terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) tengah memacu reformasi integritas pasar modal melalui penguatan regulasi, peningkatan transparansi kepemilikan saham hingga penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran di pasar modal.
Reformasi tersebut dijalankan usai lembaga pengelola indeks global MSCI menyoroti sederet persoalan di pasar modal Indonesia. Kendati demikian, OJK menyatakan pembenahan pasar modal sebenarnya telah masuk dalam peta jalan (road map) pengembangan pasar modal Indonesia sebelum MSCI menyampaikan evaluasinya pada Januari lalu.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan, pengumuman MSCI hanya mempercepat pelaksanaan sejumlah agenda reformasi yang sebelumnya telah direncanakan untuk 2026 dan 2027.
"Reformasi ini sebenarnya sudah masuk dalam roadmap pasar modal Indonesia 2023-2030. Kejadian MSCI pada Januari kemarin hanya mengakselerasi apa yang seharusnya kita lakukan, mungkin pada 2026 atau 2027. Semuanya kita coba akselerasikan," kata Agus dalam agenda Media Gathering BEI di Lombok, Sabtu (31/10).
Agus menjelaskan, reformasi integritas pasar modal dibagi menjadi empat fase. Fase pertama merupakan respons cepat sekaligus pernyataan komitmen reformasi setelah MSCI mengumumkan pembekuan sementara penambahan saham baru ke dalam indeksnya pada akhir Januari 2026.
Pada fase tersebut, OJK bersama SRO membentuk satuan tugas reformasi integritas pasar modal dan mengumumkan sejumlah langkah awal pembenahan. OJK juga meningkatkan komunikasi dengan lembaga internasional dan investor global, termasuk berdiskusi dengan MSCI untuk menggali lebih jauh persyaratan yang perlu dipenuhi pasar modal Indonesia.
Fase kedua berfokus pada penguatan kerangka regulasi dan kelembagaan. Salah satu langkahnya adalah pembahasan revisi Undang-Undang Pasar Modal bersama DPR serta pembentukan satuan tugas penguatan pasar modal.
Selanjutnya, fase ketiga diarahkan untuk menguji ketahanan pasar sekaligus menyempurnakan kebijakan reformasi. Menurut Agus, perdagangan saham sempat berangsur pulih hingga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menembus level 7.200 pada Mei 2026.
Namun, tekanan kembali muncul setelah MSCI pada 16 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi terkait proposal reklasifikasi status Indonesia dari pasar berkembang atau emerging market menjadi pasar mandiri atau standalone market.
Adapun fase keempat mencakup pendalaman pasar, pengakuan internasional, serta konsolidasi berbagai kebijakan reformasi yang telah dijalankan.
"Semua ini sudah masuk dalam rencana reformasi integritas pasar modal kita, yang akan dilakukan bersama-sama antara OJK dan SRO," ujar Agus.
Sebelumnya, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menetapkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal. Agenda tersebut mencakup peningkatan batas minimum saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15%, pengungkapan pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) serta perluasan keterbukaan kepemilikan saham dari sebelumnya di atas 5% menjadi di atas 1%.
Agenda lainnya adalah demutualisasi bursa, penguatan penegakan aturan dan sanksi, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi serta penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaannya, OJK bersama BEI dan KSEI telah menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal pada April 2026. Keempatnya itu adalah penyediaan data kepemilikan saham emiten di atas 1%, pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.
BEI juga memberlakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A sejak 31 Maret 2026 untuk memperkuat ketentuan free float dan tata kelola perusahaan tercatat.
OJK dan BEI Umumkan Kebijakan Baru pada OktoberOJK dan BEI kembali mengumumkan sejumlah kebijakan baru sepanjang Oktober 2026. Langkah ini dilakukan setelah MSCI mengumumkan rencana konsultasi reklasifikasi status pasar Indonesia.
Pada Jumat (16/10), tepat setelah MSCI mengumumkan pengumuman konsultasi tersebut, OJK mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tiga emiten yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Agus menyatakan, pengenaan sanksi terhadap ketiga emiten tersebut bukan merupakan tindakan reaktif atas pengumuman MSCI. Menurut dia, proses pemeriksaan dan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut telah berlangsung sejak lama.
OJK baru mengumumkan sanksi setelah proses pemeriksaan selesai dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran, termasuk praktik perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading.
"Ini sebenarnya bukan reaktif karena pengumuman MSCI. Proses pemeriksaan dan investigasi terhadap ketiga emiten ini sudah dilakukan sejak lama. Namun, untuk sampai menetapkan bahwa mereka terbukti bersalah dan mengambil keuntungan secara tidak sah, itu baru bisa kami finalkan," ujar Agus.
Ia mengatakan, pengumuman sanksi terhadap ketiga emiten tersebut tetap akan dilakukan meskipun tidak ada pengumuman MSCI. Namun, OJK memutuskan menyampaikannya pada 16 Oktober untuk merespons dinamika pasar sekaligus memberikan kepastian kepada investor.
Selanjutnya, pada Senin (19/10), BEI mengumumkan penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) menjadi maksimal 7% untuk saham dengan harga di atas Rp 10. Kebijakan tersebut berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Penyesuaian ini ditujukan untuk membatasi penurunan harga saham secara tajam di tengah tekanan jual investor asing.
Pada hari yang sama, BEI juga mengumumkan dua inisiatif baru setelah menggelar pertemuan dengan MSCI. Pertama, mengecualikan seluruh saham yang masuk kategori HSC dari perhitungan IHSG.
Saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan di bursa, tetapi pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi IHSG. Langkah ini diharapkan membuat indeks lebih mencerminkan kondisi pasar yang wajar dan kredibel.
Kedua, BEI menambahkan informasi status afiliasi atau nonafiliasi pada publikasi data pemegang saham dengan porsi kepemilikan minimal 1%. Kebijakan ini bertujuan memperjelas struktur kepemilikan dan mengidentifikasi pemilik manfaat akhir saham.
Sepekan kemudian, tepatnya Senin (26/10), BEI memperluas keanggotaan Komite HSC untuk meningkatkan independensi dan kredibilitas pengambilan keputusan terkait saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Sebelumnya, komite tersebut hanya diisi perwakilan SRO. Kini, jumlah anggotanya bertambah menjadi sembilan orang, terdiri atas empat perwakilan direksi SRO, yakni BEI, KSEI, dan KPEI, serta lima anggota independen dari pihak eksternal.
Kelima anggota independen tersebut berasal dari kalangan pelaku industri, akademisi, ahli tata kelola, dan perwakilan investor asing. Perluasan komposisi ini diharapkan menghadirkan perspektif yang lebih objektif dan independen dalam menentukan kebijakan serta metodologi penetapan saham kategori HSC.
Teranyar, OJK memublikasikan data sanksi atas perkara pelanggaran pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Oktober melalui situs resminya pada Sabtu (31/10).
Dalam publikasi tersebut, OJK mencantumkan sembilan emiten yang dikenai sanksi administratif. Selain itu, regulator menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer sekaligus investor pasar modal Belvin Tannadi.
OJK menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien," demikian keterangan resmi OJK, Senin (2/11).
OJK menjelaskan, penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan. Penentuan sanksi juga mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan Hukum dan Likuiditas Masih Jadi Pekerjaan RumahPengamat pasar modal Satria Dipo menilai berbagai langkah reformasi yang dilakukan BEI sejak awal tahun sudah mengarah pada perbaikan pasar modal, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Namun, menurut dia, pembenahan tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan mendasar di pasar modal Indonesia.
Satria menyoroti dua persoalan utama yang masih menjadi pekerjaan rumah regulator yaitu tata kelola dan penegakan hukum serta likuiditas perdagangan saham.
"Semua yang telah dilakukan IDX dari awal tahun sampai hari ini menurut saya baik. Terutama yang berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas. Tetapi memang belum cukup. Mungkin ada dua masalah utama yang tetap menjadi perhatian. Yang pertama adalah masalah tata kelola dan hukum," ujar Satria.
Menurut dia, salah satu persoalan dalam penegakan hukum terlihat dari pengenaan sanksi terhadap DSSA, BREN dan CUAN yang diumumkan setelah MSCI menyoroti persoalan pasar modal Indonesia. Ia menilai, apabila pelanggaran tersebut memang telah terjadi, penindakan seharusnya dapat dilakukan lebih awal tanpa harus menunggu sorotan lembaga indeks global.
Satria juga menyoroti keterbatasan kewenangan OJK dalam penanganan perkara pidana. Menurut dia, OJK dapat melakukan investigasi, tetapi proses kriminalisasi membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi konsistensi penanganan kasus pelanggaran pasar modal.
Selain itu, dia menilai penegakan hukum masih berisiko dipersepsikan tebang pilih karena hanya sejumlah emiten yang dikenai sanksi, sementara praktik manipulasi harga saham atau saham gorengan dinilai masih terjadi di pasar.
Dia juga mempertanyakan konsistensi pengawasan terhadap berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pasar modal. Salah satunya terkait kepemilikan saham di perusahaan sekuritas yang menurutnya perlu mendapat perhatian regulator.
Persoalan kedua adalah likuiditas pasar. Satria menilai, persoalan likuiditas tidak hanya terjadi pada saham berkapitalisasi kecil, tetapi juga dapat ditemukan pada saham berkapitalisasi menengah hingga besar (mid cap dan large cap).
Menurut dia, harga saham yang terbentuk di pasar belum tentu sepenuhnya mencerminkan nilai yang wajar apabila perdagangan masih dipengaruhi praktik manipulasi harga. Kondisi tersebut dapat mengurangi kepercayaan investor, terutama investor institusi asing yang membutuhkan likuiditas agar dapat masuk dan keluar dari pasar tanpa kesulitan.
Dia pun mengatakan MSCI sebagai penyedia indeks global juga mempertimbangkan likuiditas pasar dalam menentukan kelayakan suatu saham untuk masuk ke dalam indeksnya. Investor global membutuhkan pasar yang likuid agar transaksi dalam jumlah besar tidak membuat mereka kesulitan melepas kepemilikan saham.
Menurut Satria, persoalan tata kelola, penegakan hukum dan likuiditas perlu dibenahi secara bersamaan untuk memperbaiki kepercayaan investor dan menahan tekanan jual bersih investor asing (foreign net sell).
Ia juga menilai kebijakan mengecualikan saham kategori HSC dari perhitungan IHSG belum menyelesaikan persoalan mendasar. Begitu pula dengan imbauan pembelian kembali saham (buyback) oleh emiten maupun BUMN.
Menurutnya, aksi buyback justru berpotensi mengurangi jumlah saham beredar di pasar sehingga dapat memperburuk persoalan likuiditas apabila tidak disertai pembenahan struktur perdagangan.
Satria menyatakan, pasar modal membutuhkan komposisi investor ritel dan institusi yang lebih seimbang. Selain itu, praktik manipulasi harga saham perlu ditangani secara konsisten agar tidak hanya terkonsentrasi pada saham berkapitalisasi kecil, tetapi juga tidak merambah saham berkapitalisasi menengah dan besar.
"Jadi, dua hal yang harus diperketat adalah penegakan hukum dan tata kelola serta likuiditas. Keduanya menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memperkuat pasar modal Indonesia," ujarnya.





Komentar (0)