Polda Sulsel Larang Personel Gunakan Vape

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Polda Sulsel melarangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan vape sebagai media peredaran zat terlarang.

Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) tanpa terkecuali.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair yang disamarkan melalui cairan vape.

“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” ujarnya, Senin, 2 November 2026.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Didik menegaskan, seluruh personel harus menyikapi kebijakan tersebut dengan kesadaran dan kepatuhan. Anggota Polri tidak hanya dituntut menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga menjaga perilaku serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” tegasnya.

Polda Sulsel menyatakan komitmennya mendukung kebijakan Kapolri tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan kepolisian tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.

“Selain itu, larangan penggunaan vape diharapkan dapat memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalitas personel serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ucapnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Menurutnya, peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan rokok elektrik. Perangkat vape yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid berpotensi menjadi sarana penyamaran narkotika berbentuk cair.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Johnny menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga melalui pencegahan dari internal institusi.

Karena itu, Polri mengambil langkah pelarangan penggunaan vape bagi seluruh personel sebagai bentuk komitmen dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya. (edo)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dirut BEI Ungkap Alasan Kosongkan Daftar Short Selling November 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Kapolri Larang Polisi Pakai Vape, Sanksi Disiplin dan Pidana Menanti
• 23 jam lalu
0
thumb
Awas Ketipu! Ini 3 Cara Mudah Membedakan Rupiah Asli dan Palsu
• 1 jam lalu
0
thumb
Pramono Perintahkan Forkopimda Tindak Lanjuti Penataan Kampung Bahari
• 2 jam lalu
0
thumb
Debut IHSG Tanpa Saham HSC Berakhir Hijau, Ditutup Menguat 0,79% ke Level 5.096
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.