Benarkah Gibran Mulai Ditinggalkan?

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Lebih dari tiga bulan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming bergulir, sejumlah kader partai koalisi pemerintahan mulai bersuara. Alih-alih membentengi Gibran dari terpaan isu tersebut, mereka justru ikut mempersoalkan kedudukannya, mulai dari mendesak mundur hingga membuka peluang pemakzulan.

Suara-suara itu semakin deras setelah Mahkamah Agung (MA), Jumat (30/10/2026), mengabulkan kasasi dalam perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran. MA menyatakan suket itu tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Dua putusan itu kemudian membuka ruang bagi perdebatan politik mengenai kedudukan Gibran. Sejumlah kader partai yang berada di barisan pemerintahan pun ikut bersuara. Sebut saja, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Sehari setelah putusan MA, Jansen menilai Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai wapres.

Menurut dia, ada dua pilihan yang dapat ditempuh Gibran, yakni mundur secara terhormat atau DPR bersama MPR memproses pemberhentiannya. ”Mas Gibran mundur dari wapres secara terhormat atau DPR cq MPR yang ’memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari akun X resminya.

Isi Pasal 7A UUD 1945 ialah mengenai syarat pemberhentian presiden dan wapres.

Baca JugaSetelah Putusan MK soal Ijazah Gibran, Lalu ke Mana Arahnya?

Selain Jansen, suara serupa datang dari anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin. Ia menyebut persoalan ijazah Gibran mulai menimbulkan kegelisahan di antara partai-partai karena mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo Subianto.

”Pasti, pasti. Ada kesamaan cara pandang bahwa polemik urusan ijazah ini harus segera dituntaskan,” ujarnya.

Khozin mengatakan, partainya juga tengah melakukan konsolidasi internal untuk mempertajam pilihan langkah politik. Salah satu opsi yang dibahas ialah penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Namun, pembahasan belum sampai pada keputusan resmi partai.

Pernyataan para kader partai pendukung pemerintah itu tentu tidak serta-merta dapat dianggap sebagai keputusan resmi partai. Namun, posisi mereka di struktur partai dan parlemen membuat suara yang disampaikan tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik di internal koalisi.

Partai-partai yang kini berada dalam barisan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki kekuatan besar di parlemen. Mereka mencakup Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat. Adapun PDI-P berada di luar pemerintahan.

Perlu dicatat, memang tidak semua partai tersebut merupakan pengusung Prabowo-Gibran sejak awal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. PKB dan PKS, misalnya, sempat berada di kubu pasangan calon lain. Demokrat juga baru bergabung dengan koalisi Prabowo setelah berada dalam Koalisi Perubahan. Namun, setelah pilpres usai, partai-partai tersebut masuk dalam barisan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Mengkaji hak angket

Keseriusan sejumlah partai untuk membawa polemik ijazah Gibran ke DPR bukan sekadar isapan jempol. Komunikasi antarfraksi mulai dilakukan untuk membahas kemungkinan penggunaan hak angket ataupun mekanisme politik lainnya.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan, partainya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk membicarakan langkah tersebut. Ia tidak memungkiri bahwa komunikasi itu juga berkaitan dengan sikap partai-partai lain yang mulai menyuarakan persoalan keabsahan ijazah Gibran.

”Upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif, kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” kata Hasto.

Baca JugaMA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Komunikasi itu diakui oleh Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid. Ia mengatakan, Hasto telah menghubunginya dan menyampaikan apresiasi atas sikap PKS yang menerima masyarakat sipil untuk menyampaikan gugatan mengenai keabsahan ijazah Gibran.

”Mas Hasto kontak saya, dia menyampaikan ke saya bahwa PDI-P mengapresiasi sikap PKS yang menerima masyarakat sipil yang menggugat keabsahan ijazah Wapres Gibran. PDI-P, menurut Mas Hasto, sejalan dengan sikap PKS,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga tidak menampik adanya komunikasi antarpimpinan partai ataupun antarfraksi di DPR. Hubungan antarpartai disebutnya cukup terbuka sehingga berbagai persoalan politik dapat dibicarakan bersama. Terlebih, sebagian pimpinan partai juga berada di dalam pemerintahan.

”Setiap ada masalah apa pun, kami terbuka untuk membicarakannya. Jadi, kalau ada ide, ada gagasan dari PKS, terus dilanjutkan oleh PDI-P, membuka dialog, saya kira ya itu sesuatu yang memang rutin kita laksanakan selama ini,” katanya.

Belum pasang badan

Lalu, bagaimana dengan Gerindra? Sebagai partai yang mengusung Prabowo dan Gibran pada Pilpres 2024, Gerindra tentu menjadi pihak yang paling dinantikan sikapnya. Namun, hingga kini, pembelaan yang disampaikan partai tersebut belum secara langsung menyentuh substansi persoalan yang dipersoalkan sejumlah kader partai lain.

Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, partainya menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Namun, setiap putusan pengadilan harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sugiat meminta semua pihak memahami secara utuh obyek perkara, putusan yang dijatuhkan MA, serta konsekuensi hukumnya. Perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara kedudukan wakil presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, keduanya tidak bisa serta-merta disamakan.

Baca JugaSiapa Pegang ”Bola Panas” Kasus Ijazah Gibran?

Ia berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA itu. Penjelasan diperlukan untuk mengetahui implikasi putusan terhadap administrasi pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

”Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” ujarnya.

Beda dulu dengan sekarang

Perubahan suara sejumlah kader partai tersebut menjadi ironis jika ditarik ke belakang. Sebab, pada masa Pilpres 2024, mereka justru berada dalam barisan yang mendukung Prabowo-Gibran. Dukungan itu tidak hanya disampaikan setelah pasangan tersebut ditetapkan sebagai pemenang, tetapi juga muncul ketika pencalonan Gibran masih menjadi perdebatan.

Jansen Sitindaon, misalnya, merupakan bagian dari Partai Demokrat yang akhirnya memutuskan bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran setelah Agus Harimurti Yudhoyono tidak dipilih menjadi bakal calon wakil presiden dari Anies Baswedan. Demokrat kemudian secara terbuka menyatakan dukungan kepada Prabowo-Gibran.

Dukungan terhadap Gibran juga pernah disampaikan Partai Golkar jauh sebelum Pilpres 2024. Ketika dinamika pencalonan wakil presiden bagi Prabowo memanas pada Oktober 2023, Partai Golkar juga menjadi salah satu partai yang secara terbuka menyambut Gibran. Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Airlangga Hartarto, menyerahkan hasil Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar yang menyatakan dukungan kepada Gibran sebagai pendamping Prabowo.

Namun, sekarang, suara yang tegas membela Gibran dari kalangan pimpinan partai terbilang terbatas. Presiden Prabowo sendiri belum menyampaikan pembelaan terbuka secara langsung terhadap Gibran terkait polemik ijazah tersebut.

Dalam situasi itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, Gibran merasa mulai ditinggalkan oleh partai-partai yang dahulu mendukungnya. Ia bahkan merasa harus menghadapi persoalan ini seorang diri.

Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo) Freddy Damanik tidak menampik adanya perasaan tersebut. Menurut dia, dalam politik, perubahan sikap seperti itu bisa saja terjadi. ”Namanya politik, kan, apa saja bisa terjadi,” katanya.

Freddy menduga, serangan terhadap Gibran tidak terlepas dari kepentingan politik sejumlah pihak. Ia menilai, ada pihak-pihak yang sebelumnya tidak berada dalam barisan pendukung Prabowo-Gibran, tetapi kini melihat polemik ijazah sebagai kesempatan untuk melemahkan posisi wapres.

Menurut Freddy, kepentingan tersebut tidak hanya berkaitan dengan situasi politik saat ini, tetapi juga kemungkinan persaingan menuju Pemilu 2029. Ia melihat ada pihak yang ingin memanfaatkan persoalan ini untuk mendelegitimasi Gibran dan membuka peluang perubahan posisi politik di pemerintahan.

”Ini lebih bicara kekuasaan, tidak ada yang lain. Kalah kemudian merasa, waktu pilpres, mereka di awal-awal menyepelekan Gibran, kemudian Gibran berkibar, mereka kalah,” ujarnya.

Baca JugaGibran Hormati Putusan MK, Tetap Fokus Sukseskan Visi-Misi Prabowo

Freddy mengaku, persoalan tersebut juga telah diketahui Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hal itu, menurut dia, sempat dibicarakan dalam pertemuan Jokowi dengan sejumlah pimpinan sukarelawan di Solo, Sabtu sebelumnya. Pertemuan yang awalnya tidak direncanakan secara khusus itu turut membahas putusan MK dan MA serta sikap sejumlah partai terhadap Gibran.

”Semua menyayangkan, termasuk Pak Jokowi sangat menyayangkan,” ucapnya.

Meski demikian, Freddy mengatakan, Jokowi tidak mempersoalkan jika persoalan tersebut dibawa ke DPR melalui mekanisme politik. Menurut dia, proses tersebut justru dapat menjadi ruang untuk membuka persoalan secara lebih terang kepada publik.

”Tidak apa-apa kalau memang harus dibawa ke DPR, diproses politik untuk melihat transparansi, keterbukaan lebih jelas. Itu lebih terhormat seperti itu. Kami dan Pak Jokowi percaya Mas Gibran punya keberanian luar biasa. Ini ujian secara politik yang akan menempa Mas Gibran. Ini proses harus dilalui Mas Gibran,” tegasnya.

Dilema

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan mengungkapkan, polemik ijazah Gibran memuat masalah hukum terlepas dari isu politik yang menyelimutinya. Baginya, persoalan hukum mesti diselesaikan sebagaimana mestinya. Terlebih lagi, perkara itu mendapatkan sorotan publik seiring fakta hukum yang dibeberkan MK ataupun MA. 

Situasi ini, jelas Djayadi, menimbulkan dilema bagi Prabowo dan partai politik koalisinya. Pasalnya, isu ijazah SMA Gibran juga diawali kontroversi hukum lainnya terkait syarat pencalonan batas usia, yang sebelumnya digulirkan pula melalui MK. Prabowo justru akan dituduh melakukan intervensi politik pada MK dan MA apabila nantinya berusaha memastikan Gibran tidak dipersoalkan lebih lanjut perkara ijazah SMA-nya. 

”Maka, tindakan yang dilakukan Prabowo dan anggota koalisi lainnya adalah membiarkan kasus itu diproses secara hukum. Jika tidak, ia malah akan berhadapan dengan masyarakat yang sebagian menyoroti kasus itu,” kata Djayadi saat dihubungi, Senin malam.

Pak Prabowo mengajak Gibran menjadi cawapres kemarin, kan, karena ingin memenangi pemilu. Sekarang, Pak Prabowo sudah menang. Sudah jadi presiden. Apa keharusan politik dia untuk mempertahankan Gibran?

Seiring kondisi itu, sebut Djayadi, satu-satunya lembaga yang bisa melanjutkan proses politik dari fakta-fakta hukum MK dan MA tinggal DPR. Hanya saja, serangkaian proses politik itu nantinya belum tentu berakhir dengan pemakzulan Gibran. Hasil akhirnya akan sangat bergantung pada interpretasi para wakil rakyat atas temuan-temuan hukum dan tarik-menarik kekuatan politik yang berkembang di antara elite DPR. 

Menurut Djayadi, posisi Gibran memang akan tetap aman dari segi formal jika kelak pemakzulan tidak terjadi. Namun, delegitimasi soal status Gibran selaku wapres akan terus berlangsung. Masalah ijazah bakal menjadi senjata bagi lawan-lawan politik untuk melawan dan melemahkan posisi Gibran di masa mendatang. 

”Citra dia sebagai wapres yang mengalami cacat legitimasi akan terus-menerus menjadi pembicaraan publik sampai 2029, atau sampai kapan pun, selama Gibran masih aktif di politik,” kata Djayadi. 

Selain itu, ungkap Djayadi, partai-partai politik di DPR tidak lagi mempunyai hubungan politik organisasional dengan Gibran. Putra sulung Presiden Jokowi itu bukan kader partai politik mana pun. Koalisi partai politik yang melabuhkan dukungan kepadanya semata-mata hanya karena mereka tunduk kepada Jokowi.

Djayadi menilai, indikasi pemakzulan boleh jadi akan sangat kuat seiring sisa waktu hampir tiga tahun seandainya nanti Gibran dilengserkan. Menurut dia, jajaran partai politik koalisi akan memperebutkan jabatan yang ditanggalkan Gibran. Terlebih lagi, partai-partai politik itu hanya menganggap berkoalisi dengan Prabowo saja selaku pucuk pimpinan koalisi. 

Dari sisi Prabowo, sebut Djayadi, aspek terpenting yang menentukan terjadinya pemakzulan didasari pandangan personal Prabowo terhadap Jokowi. Tak termungkiri lagi jika popularitas Gibran dan Jokowi menjadi salah satu faktor kunci kemenangan Prabowo pada Pemilu 2024 lalu. Jika tetap dimakzulkan, artinya dua tahun kerja sama politik yang dijalin cukup sebagai kompensasi untuk Jokowi-Gibran setelah membantunya memenangi pemilu. 

”Pak Prabowo mengajak Gibran menjadi cawapres kemarin, kan, karena ingin memenangi pemilu. Sekarang, Pak Prabowo sudah menang. Sudah jadi presiden. Apa keharusan politik dia untuk mempertahankan Gibran?” kata Djayadi. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Gerebek Kampung Bahari dan Amankan 29 Orang, Adang Daradjatun Desak Bandar Narkoba Diusut Tuntas
• 23 jam lalu
0
thumb
DBS Raih Gelar Bank Digital Terbaik di Dunia
• 3 jam lalu
0
thumb
Awal Mula Muncul Wacana Non-Muslim Bisa Jadi Petugas Haji
• 55 menit lalu
0
thumb
Ramai Transaksi Luar Negeri Bakal Kena Pajak. DJP Beri Respons: untuk Beri Kepastian dan Kemudahan
• 5 jam lalu
0
thumb
Korea Open 2026 Dimulai, Empat Wakil Indonesia Langsung Berburu Tiket ke Babak Utama
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.