Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menganggap pengusaha Tan Kian tak merasa terancam dijadikan tersangka kasus Jiwasraya. Dari keterangan Tan Kian, Febrie mengatakan penyerahan uang SGD 5 juta ekuivalen Rp 55 miliar dari Tan ke Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho sebelum pandemi COVID-19.
Hal itu disampaikan Febrie Adriansyah saat menanggapi keterangan Tan Kian yang menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari. Ferry boboho sudah lebih dulu diperiksa dalam sidang ini sebelum Tan.
"Untuk pemeriksaan saksi ini kami dapat satu poin atas keterangan saksi yang menyatakan bahwa penyerahan uang ternyata ini sebelum COVID-19 tahun 2020, yaitu sebelum April 2020. Jadi keterangan Ferry Boboho sebelumnya yang mengaku melakukan pertemuan dengan saya di Grogol saat duka mertua saya meninggal, yaitu bulan April 2021 yang menyatakan tentang permintaan uang dari saya untuk ke Tan Kian, saya rasa ini menjadi pertimbangan penting," ujar Febrie Adriansyah.
Febrie lalu bertanya kepada Tan apakah saat pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI pernah diarahkan sebagai tersangka. Tan mengatakan tak ada arahan tersebut.
"Saya ingin memastikan, apakah selama diperiksa penyidik di gedung bundar, apakah pernah diarahkan sebagai tersangka dalam perkara ASABRI atau Jiwasraya?" tanya Febrie.
"Tidak," jawab Tan.
"Saudara Saksi, Saudara Saksi di Jiwasraya dan Asabri itu diperiksa 6 kali ya sampai 7 kali?" tanya Febrie.
"Iya," jawab Tan.
Tan membenarkan bahwa pemeriksaan saat itu terkait aset. Tan mengaku pernah ditanyai soal penggunaan uang, namun ia menuturkan tak ada kaitannya dengan kasus Jiwasraya dan ASABRI.
"Yang saya tanya, pemeriksaan itu terkait aset saja?" tanya Febrie.
"Iya," jawab Tan.
"Adakah Saudara saksi diperiksa terkait dengan Jiwasraya atau ASABRI terkait penggunaan uangnya?" tanya Febrie.
"Pernah ditanya, tapi saya bilang tidak ada kaitannya sama sekali," jawab Tan.
"Jadi terbanyak pemeriksaan itu hanya mengenai aset?" tanya Febrie.
"Iya," jawab Tan.
"Untuk memastikan mana aset, mana kerja sama, berapa keuntungan?" tanya Febrie.
"Betul," jawab Tan.
Febrie kembali bertanya apakah selama pemeriksaan Tan pernah diarahkan sebagai tersangka. Tan mengaku juga tidak dibentak-bentak saat pemeriksaan.
"Pernah diarahkan sebagai tersangka? Pernah tidak?" tanya Febrie.
"Tidak ada ya," jawab Tan.
"Tidak ada. Saudara nyaman atas pemeriksaan penyidik tersebut?" tanya Febrie.
"Maksudnya nyaman?" timpal Tan.
"Nyaman atau tidak? Dibentak-bentak tidak?" tanya Febrie.
"Nggak," jawab Tan.
(mib/rfs)






Komentar (0)