Jakarta, VIVA - Penetapan puluhan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri mendapat atensi dari Komisi IV DPR RI.
Namun, proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut diminta tidak berhenti pada penetapan tersangka. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Rina Saadah, mengingatkan perusahaan yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus ikut menanggung biaya pemulihan lingkungan hingga kerugian masyarakat akibat karhutla.
Menurutnya, jangan sampai warga yang sudah terdampak asap, kehilangan penghasilan, dan mengalami gangguan kesehatan justru harus menanggung sendiri biaya pemulihan setelah kebakaran.
"Penetapan tersangka merupakan langkah penting. Namun, ada pertanyaan yang juga harus dijawab: siapa yang menanggung biaya pemulihan? Jangan sampai masyarakat sudah menanggung dampak asap, kehilangan penghasilan, lalu harus membayar sendiri seluruh biaya untuk memulihkan kehidupannya," katanya, Selasa (3/11/26).
Rina menilai, padamnya api bukan berarti persoalan karhutla selesai. Dampak kebakaran masih bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang, mulai dari gangguan kesehatan, terhentinya aktivitas ekonomi, hingga kerusakan lahan dan hutan.
"Api bisa padam, tetapi beban masyarakat belum tentu selesai. Ada biaya berobat, penghasilan yang hilang, serta lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih. Semua itu harus masuk dalam perhatian pemerintah," katanya.
Karena itu, Rina meminta pemerintah dan instansi terkait segera menghitung nilai kerusakan lingkungan serta kerugian yang dialami warga secara transparan. Hasil penghitungan tersebut dinilai penting untuk menjadi dasar hukum dalam menagih tanggung jawab pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
Dia juga mendorong penerapan prinsip polluter pays principle atau pencemar membayar. Dengan prinsip tersebut, pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan harus menanggung biaya ganti rugi dan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Rina mengingatkan, kewajiban tersebut sejalan dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajibannya sesuai hukum. Beban pemulihan tidak boleh begitu saja dialihkan kepada masyarakat dan anggaran negara. Pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan kebutuhan mendesak warga tetap ditangani," tutur dia.






Komentar (0)