Siap-siap Kapolda Jabar Minta Propam Tindak Tegas Anggota yang Nakal Pakai Vape

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bandung, tvOnnews.com - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki menginstruksikan Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol. Mochamad  Yoris Maulana Yusuf Marzuki untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan disiplin terhadap personel terkait larangan penggunaan rokok elektrik (vape).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/1/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 serta arahan Divisi Propam Polri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri.

"Melalui Kabid Propam Polda Jabar, saya telah memerintahkan penegakan aturan secara tegas. Pengawasan dan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun insidental untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar," kata Hengki, pada Senin (2/11/2026).

Ilustrasi: Vape
Sumber :
  • Pixabay/Sarah Johnson

Hengki menegaskan bahwa larangan ini tak hanya berlaku saat dinas di kantor, tetapi juga di luar lingkungan kerja Polri bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (Anggota dan ASN).

"Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh," jelasnya.

Ia menambahkan, Kabid Propam Polda Jabar bersama jajaran Kasi Propam di tingkat Polres akan memproses setiap anggota yang terbukti melanggar sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.

"Jika ada personel yang nekat melanggar, Kabid Propam akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri. Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan sungguh- sungguh dan konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar." pungkas Hengki. 

Polri Terbitkan Surat Edaran

Polri melarang anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. 

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, pada Minggu (1/11/2026). 

Ia mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jingle Catchy, Dance Seru Bikin Kolaborasi no na x Shopee Makin Viral
• 19 jam lalu
0
thumb
Iliana Yotova, presiden wanita pertama yang terpilih di Bulgaria?
• 12 jam lalu
0
thumb
Inflasi Bulanan Sulsel 0,57%, Cabai Bikin Dompet Warga Menipis
• 12 jam lalu
0
thumb
MA Akan Jelaskan Putusan Kasasi soal Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini
• 20 jam lalu
0
thumb
Skakmat! Keputusan MA Bikin Gibran Tak Bisa Berkutik, Kubu SBY Sebut Tinggal Pilih Cara Ini
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.