Trisula (TRIS) Mau Buyback Saham Rp10 Miliar, Dimulai 3 November 2026

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

PT Trisula International Tbk (TRIS) menyampaikan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebanyak-banyaknya Rp10 miliar.

Trisula (TRIS) Mau Buyback Saham Rp10 Miliar, Dimulai 3 November 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - PT Trisula International Tbk (TRIS) menyampaikan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebanyak-banyaknya Rp10 miliar. Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 2 persen dari modal disetor perseroan atau maksimum sebanyak 62 juta saham.

"Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan yang tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI)," ujar Direktur Utama TRIS Widjaya Djohan dalam keterbukaan informasi, Senin (2/11/2026).

Baca Juga:
Trisula (TRIS) Siap Buyback Saham dengan Alokasi Rp15 Miliar

Widjaya mengungkapkan, pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan pada harga yang dipandang wajar dan baik oleh direksi perseroan dengan harga sebesar maksimum Rp165 per saham.

Selanjutnya, aksi korporasi ini akan dilaksanakan tiga bulan sejak tanggal 3 November 2026 hingga 2 Februari 2027.

Baca Juga:
Trisula (BELL) Raih Penjualan Rp330 Miliar di Semester I-2026

Dia juga memperkirakan tidak ada dampak terhadap penurunan pendapatan atas pelaksanaan pembelian kembali saham. Bahkan, perseroan berkeyakinan pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja usaha perseroan termasuk penurunan pendapatan, sehingga tidak ada perubahan atas performa laba perseroan.

Baca Juga:
Trisula (TRIS) Tebar Dividen Interim Rp2,27 per Saham, Cair Akhir September

"Pelaksanaan pembelian kembali saham diharapkan tidak akan memengaruhi kegiatan usaha dan operasional perseroan dikarenakan perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha perseroan," ujar dia.

Dalam hal ini, perseroan menunjuk PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai anggota bursa untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan melalui bursa.

Sebagai informasi, pembelian kembali saham perseroan akan dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 13/2023).

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Meriahkan Fesbuk ke-5, Warga Bekasi Diajak Sambut Porprov Jawa Barat 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Pendukung Gibran Pamer Sertifikat A-Level Sehari Sebelum Putusan MA, Roy Suryo Langsung Bereaksi
• 16 jam lalu
0
thumb
OJK Tuntaskan Kasus BPR DCN, Dua Direksi Terancam 15 Tahun Penjara
• 18 jam lalu
0
thumb
[FULL] Banjir Terjang Aceh dan Lumajang, BNPB Ungkap Langkah Penanganan Bencana di Musim Hujan
• 5 jam lalu
0
thumb
Kemdiktisaintek Gelar KPPTI 2026 di Surabaya untuk Perkuat Kolaborasi dan Pertukaran Praktik Baik Antarkampus
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.