Polri Nonaktifkan Empat Pejabat Polres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan empat personel Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul munculnya keluhan terkait proses penggeledahan di sebuah pondok pesantren (ponpes).

Keempat personel tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan dampak psikologis dan trauma yang dialami sejumlah santriwati serta pengasuh ponpes akibat proses penggeledahan dalam pengembangan kasus pembakaran dan perusakan di wilayah Sukoharjo.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Karo Penmas Divhumas Polri menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas pengalaman tidak menyenangkan yang dirasakan pihak pesantren.

Ia menegaskan, Polri memberikan perhatian serius terhadap keluhan tersebut, terutama karena menyangkut kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak.

“Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Empat personel yang diperiksa masing-masing adalah AKBP ADS yang menjabat Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reserse, IPDA FA sebagai Kanit Pidum, serta IPDA RAP yang menjabat Kanit PPA.

Selain diperiksa, keempatnya telah dinonaktifkan dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Trunoyudo menjelaskan, penanganan peristiwa tersebut dilakukan melalui dua jalur yang berbeda. Jalur pertama berkaitan dengan proses hukum atas perkara pembakaran dan perusakan yang ditangani Polda Jawa Tengah.

Sementara jalur kedua merupakan pemeriksaan internal untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh personel kepolisian.

Menurutnya, pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri bertujuan memastikan apakah pelaksanaan kegiatan di lapangan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polri tidak mengabaikan kritik maupun keberatan yang disampaikan masyarakat. Seluruh masukan dari pihak pesantren akan menjadi bahan evaluasi dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Trunoyudo juga menekankan bahwa pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan moral yang harus dihormati. Karena itu, pelaksanaan tugas kepolisian harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Polri memastikan proses pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut akan terus berjalan. Hasil pendalaman Propam diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran sekaligus menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. (faz/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BP Mulai Tajak Sumur di UCC Tangguh, Progres Proyek Capai 54 Persen
• 8 jam lalu
0
thumb
DJ Puput Carolina Tampil di Scream or Dance Setelah dari Amsterdam
• 11 jam lalu
0
thumb
Dukung Pemulihan Ekosistem, PNM Tanam 5.850 Bibit Pohon di Tujuh Daerah
• 2 jam lalu
0
thumb
BMKG prakirakan cuaca di sebagian besar RI hujan ringan pada Senin
• 18 jam lalu
0
thumb
Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Polri
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.