Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse PPA-PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia menjadi tentara bayaran Rusia.
Dalam lima laporan polisi yang ditangani, polisi mengidentifikasi total 58 korban.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, 13 tersangka tersebut berasal dari lima perkara yang ditangani Bareskrim Polri dan sejumlah kepolisian daerah.
Dari 13 tersangka, dua orang merupakan warga negara Rusia dan satu lainnya warga negara Ukraina.
Sementara itu, 58 korban tersebar dalam lima perkara. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Nurul menjelaskan, para pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Korban dijanjikan pekerjaan dengan imbalan besar.
Para korban ditawari bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Mereka juga dijanjikan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Pada awal perekrutan, pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, para korban diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.
Mereka kemudian menjalani pelatihan dan berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.
Menurut Nurul, praktik tersebut berisiko tinggi karena para korban dikirim ke wilayah konflik tanpa perlindungan hukum, kontrak kerja yang jelas, maupun jaminan keselamatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.





Komentar (0)