WNI yang Jadi Korban TPPO Tentara Bayaran Rusia Hanya Dilatih Satu Bulan

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA-PPO Bareskrim Polri buka suara terkait warga negara Indonesia korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadi tentara bayaran Rusia.

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan bahwa WNI yang jadi tentara Rusia hanya dilatih selama satu bulan sebelum diturunkan ke medan perang.

BACA JUGA: Penjelasan Menko Yusril soal Kezia & WNI Tentara Bayaran

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa hal tersebut terungkap dalam penyidikan laporan polisi (LP) LP A 8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri dengan jumlah korban lima orang.

Ia mengatakan dalam proses rekrutmen, para korban hanya perlu menyerahkan foto paspor maupun KTP dan tidak diberikan pelatihan. Kandidat tersebut nantinya akan dilatih setelah tiba di kamp Rusia.

BACA JUGA: Irjen Marzuki Ungkap Fakta soal Anggota Brimob yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Oalah

“Modusnya, sesampainya di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan. Tanpa pandang umur, yang penting sehat. Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama satu bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang,” jelasnya.

Korban juga diiming-imingi bonus bergabung sebesar 2.600 rubel atau sekitar Rp620 juta dengan gaji 230 rubel per bulan.

BACA JUGA: Pernyataan Kapolda Aceh Soal Eks Anggota Brimob yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia

Selain itu, visa yang digunakan korban adalah visa turis dan bukan visa kerja. Visa dan tiket pesawat para korban disiapkan serta dibiayai oleh agen di Rusia.

Yolanda menyebut terdapat satu tersangka dalam LP tersebut yang berinisial MI selaku penanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, rekrutmen, hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan daripada korban.

Tersangka MI, ujar dia, memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel yang diterima melalui dompet aset kripto.

“Tersangka membentuk jaringan rekrutmen berjenjang dengan komisi 1.000 rubel dengan sampai dengan ada juga yang hanya 500 rubel per kandidatnya, dan diterima melalui transfer bank dan melalui aset kripto,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Yolanda mengatakan, saat ini jumlah korban yang sudah terdata sebanyak lima orang. Namun, seiring perkembangan penyidikan, jumlah korban masih bertambah.

“Korban ini masih bertambah karena kami mendapatkan laporan korban-korban lainnya dengan perekrut orang yang sama,” katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Proyeksi Penjualan Motor 2026 6,5 Juta Unit, Tertinggi Sejak 2015
• 22 jam lalu
0
thumb
BMKG Ungkap Gempa M5,3 yang Guncang Tomohon Akibat Deformasi Lempengan
• 12 jam lalu
0
thumb
Rehabilitasi Jl Ayahanda Serap TKD Tambahan Rp 3,3 M, Dikebut Malam Hari Agar Tak Ganggu Lalin
• 17 jam lalu
0
thumb
Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ini Daftar Denda yang Dibebaskan
• 22 jam lalu
0
thumb
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Tanimbar Maluku
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.