Denny Indrayana soal Pemakzulan Gibran: Tak Ada Lagi Istilah Satu Paket setelah Pelantikan

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan, pemakzuan wakil presiden tidak berdampak pada presiden karena dalam rezim pemerintahan, mereka bukan satu paket.

Dia menyampaikan hal itu usai Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) masing-masing mengeluarkan putusan terkait pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau Gibran itu kemudian di-impeach (dimakzulkan, red), maka Presiden Prabowo juga dimakzulkan, karena satu paket, ini logika yang keliru,” tegas Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026) petang.

Ia menuturkan, calon presiden dan calon wakil persiden merupakan satu paket pasangan calon saat rezim pemilu.

Baca Juga: Subhan Palal Akan Minta Gibran Pulang ke Solo jika Tak Pergi dari Istana

Tapi, setelah rezim pemilu berakhir dan memasuki rezim pemerintahan, presiden tidak lagi satu paket dengan wakil presiden sebagai pasangan presiden-wakil presiden.

“Karena satu paket itu adalah dalam konteks pasangan calon, itu dalam rezim pemilu. Ada calon presiden dengan calon wakil presiden, disebut pasangan calon. Pasangan calon itu satu paket, itu di rezim pemilu,” jelasnya.

“Tetapi begitu masuk rezim pemerintahan, kapan? Setelah pelantikan, kapan? Setelah 20 Oktober 2024, tidak ada lagi istilah satu paket,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, kata Denny Indrayana, jika kemudian ada proses pemakzulan terhadap salah satu dari mereka, itu merupakan tanggung jawab masing-masing secara pribadi, bukan paket.

“Yang ada pemberhentian itu karena tanggung jawab masing-masing, presiden dan atau wakil presiden,” ujarnya.

“Contoh sederhana, kalau Saudara Gibran Rakabuming Raka diberhentikan karena alasan korupsi, bukan berarti Pak Presidennya juga diberhentikan, contoh sederhananya,” lanjut Denny.

Ia menekankan, pemakzulan merupakan tanggung jawab masing-masing orang, baik itu presiden maupun wakil presiden.

Baca Juga: Denny Indrayana Menilai Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres: Prosesnya Pemakzulan, Bukan Diskualifikasi

“Bukan lagi tanggung jawab satu paket, yang sekarang coba diangkat oleh kubu Gibran bin Jokowi, ‘Oh ini satu paket nih, ini yang disasar juga Presiden Prabowo,’” katanya.

“Mereka kelihatannya mencoba membuat ragu-ragu proses politik dengan mengembuskan argumentasi dan strategi Tiji-Tibeh, Tibo-Siji, Tibo-Kabeh (jatuh satu, jatuh semua),” tambah Denny.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • denny indrayana
  • pemakzulan gibran
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • pemakzulan
  • impeachment
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Trump Indikasikan AS Serang Iran, Teheran Klaim Militernya Lebih Kuat | SAPA MALAM
• 3 jam lalu
0
thumb
BPDP dan Gapki Dorong Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat, Dana Rp12,48 Triliun Telah Disalurkan untuk 196 Ribu Pekebun
• 9 jam lalu
0
thumb
GAC Gunakan Chip Qualcomm Snapdragon untuk Dukung Intelligent Cockpit
• 16 jam lalu
0
thumb
Pabrik Mebel di Jepara Terbakar, Warga Panik Api Dekati Permukiman
• 17 jam lalu
0
thumb
Pengakuan Haru Istri Tersangka Mutilasi Madiun: Syok dan Hancur Dikhianati
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.