Pakar Hukum Tata Negara sekaligus advokat Denny Indrayana akan mengadukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Ombudsman RI terkait dugaan malaadministrasi dalam polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny telah meminta Kemendikdasmen membuka transkrip nilai Gibran saat menempuh pendidikan di UTS Insearch, Australia. Namun, permintaan tersebut belum dipenuhi meski telah disampaikan melalui surat dan dalam proses peradilan tata usaha negara (TUN).
“Teman-teman tolong disuarakan bahwa kita ingin melihat transkrip nilainya, karena di situlah jawabannya kenapa dia tidak bisa mendapatkan certificate of completion. Itu kuncinya,” kata Denny saat memberikan keterangan terkait Putusan MA No. 742 K/TUN/2026 di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Denny mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemendikdasmen hampir dua pekan sebelumnya. Ia menilai kementerian tidak hanya perlu membuka dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menjelaskan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek perkara.
Menurut Denny, persoalan tersebut bukan sekadar tidak diberikannya dokumen, melainkan juga tidak dibukanya dasar administrasi penerbitan surat keterangan tersebut.
“Teman-teman, kami sudah bersurat ke kementerian untuk meminta tadi transkrip nilai tuh terutama tuh. Karena ini ditutup-tutupin terus nih. Di situ kunci tuh,” ujar Denny.
Ia menyebut pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Ombudsman RI pada pekan ini. Denny menilai sikap Kemendikdasmen yang belum memberikan dokumen dan dasar penerbitan surat keterangan tersebut merupakan dugaan malaadministrasi.
“Nah, kami sudah meminta ke Kementerian Dikdasmen untuk membuka itu, lewat peradilan TUN juga sudah minta. Kenapa kami walkout? Karena tidak dikasih-kasih, padahal majelis hakimnya juga sudah minta. Maka minggu ini, kami akan bersurat ke Ombudsman. Peradilan administrasi. Kenapa? Karena ini malaadministrasi nih,” kata Denny.
Denny menjelaskan, dugaan malaadministrasi tersebut bukan hanya terkait tidak diberikannya dokumen, tetapi juga tidak dibukanya dasar administrasi penerbitan surat keterangan.
“Malaadministrasi itu bukan saja tidak melaksanakan (atau) tidak menerbitkan surat keterangan, tapi juga tidak memberikan dasar surat keterangan diterbitkan termasuk administrasi juga. Kami sudah kirim surat hampir dua minggu yang lalu ke Kemendikdasmen dan saatnya kami sudah tembuskan ke Ombudsman, tapi saatnya kami sekarang bersurat ke Ombudsman untuk menegaskan ini ada pelanggaran administrasi nih, malaadministrasi yang dilakukan oleh Kemendikdasmen,” tuturnya.
Denny Desak Transkrip Nilai UTS Insearch Gibran DibukaDenny menilai transkrip nilai Gibran selama menempuh pendidikan di UTS Insearch, Australia, penting untuk mengungkap persoalan dokumen pendidikan yang menjadi polemik. Ia menyoroti perbedaan antara Certificate of Completion dan Certificate of Attendance yang disebutnya berkaitan dengan status kelulusan.
Menurut Denny, transkrip nilai UTS Insearch belum dibuka kepada publik. Ia mengatakan dokumen tersebut pernah ditunjukkan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi tidak dipublikasikan secara luas.
“Teman-teman hakim konstitusi mungkin sudah lihat, tapi mungkin enggak tega untuk menulis dalam putusan. Kan menjaga kehormatan wakil presiden nih ceritanya. Tetapi kita harus membuka itu bukan karena ingin mempermalukan, tidak, tetapi untuk menunjukkan faktanya seperti apa,” ujar Denny.
Denny kemudian membandingkan dokumen pendidikan UTS Insearch dengan transkrip nilai Orchid Park Secondary School yang disebutnya telah ditunjukkan dalam persidangan. Ia menyoroti nilai Bahasa Inggris Gibran yang menurutnya tercantum E8 dan menyebut nilai tersebut tidak lulus berdasarkan sistem penilaian yang digunakan.
“Sudah. Tetapi yang mereka masih sembunyikan adalah nilai UTS Insearch. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Profesor Saldi Isra yang melihat mengatakan ini ada yang nilainya lulus, ada yang fail ya. Pertanyaannya, kenapa tidak ditunjukkan? Logikanya kalau bagus akan ditunjukkan. Logikanya kalau Bahasa Inggrisnya fail, kira-kira UTS Insearch-nya seperti apa?” kata Denny.
Denny juga mempertanyakan durasi pendidikan Gibran di UTS Insearch. Ia menyebut, dalam persidangan MK terungkap bahwa pendidikan tersebut berlangsung selama tiga semester pada 2005 hingga 2006, bukan tiga tahun pada 2004 hingga 2007 sebagaimana yang sebelumnya disebut.
“UTS Insearch ini pun masalah ketika awalnya selalu disebut, bahkan oleh Pak Jokowi (putar penjelasan Pak Jokowi), itu pathway 3 tahun, 2004–2007. Di Mahkamah Konstitusi, teman-teman, terbukti bahwa bukan 3 tahun (tetapi) 3 semester (yaitu) 2005 sampai akhir 2006, 3 semester. Jadi bukan 2004–2007, tetapi 2005–2006 dengan nilai yang sampai sekarang masih misterius, masih ditutup-tutupi,” ucapnya.
Denny menduga status kelulusan Gibran di UTS Insearch perlu ditelusuri sebelum dikaitkan dengan pendidikan lanjutan di MDIS, Singapura. Ia mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah Gibran tidak menyelesaikan pendidikan di UTS Insearch dan kemudian melanjutkan pendidikan melalui jalur berbeda.
“Ini yang harus kita gali. Kalau ingin mencari kebenaran sejati dengan segala hormat, kita perlu mengetahui transkrip nilai UTS Insearch. Itu sudah ada di MK, tetapi tidak pernah dibuka ke publik,” kata Denny.
Penggugat Suket Ijazah Gibran Hitung Mundur 60 HariSementara penggugat Surat Keterangan (Suket) Ijazah SMA Gibran sekaligus advokat Muhammad Subhan Palal mengatakan dirinya telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta Prabowo menggunakan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 untuk menyikapi polemik tersebut.
Subhan mengaku mulai menghitung waktu 60 hari untuk mendorong tindak lanjut terhadap posisi Gibran sebagai wakil presiden. Ia mengaitkan hitung mundur tersebut dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
“Bahwa dalam waktu 60 hari tidak dilaksanakan itu, maka saya sudah menghitung hari untuk mengusir wakil presiden dari Istana. Karena apa? Dengan putusan Mahkamah Agung itu dianggap tidak pernah ada, akibat hukumnya enggak ada, kekuatan hukum suket juga sudah tidak mengikat sejak diterbitkan, yaitu tanggal 6 Agustus tahun 2019,” kata Subhan.
Subhan menyatakan dirinya menyarankan Presiden Prabowo menggunakan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Ia berpendapat putusan MA tersebut membuat surat keterangan pendidikan Gibran tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan. Dalam ketentuan tersebut, presiden mengusulkan dua calon wakil presiden kepada MPR untuk dipilih dalam waktu paling lambat 60 hari.
Denny juga menjelaskan ketentuan tersebut berkaitan dengan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan setelah proses pemberhentian.
“Dan kalau proses pemakzulan itu terjadi, maka kekosongan wakil presiden itu Pasal 8 Ayat (2) yang perlu diterapkan, di mana Presiden Prabowo mengusulkan dua nama calon wakil presiden, dua nama itu kemudian diberikan kepada MPR, dan MPR dalam waktu paling lama 60 hari bersidang untuk memilih satu wakil presiden. Itu diatur dalam Pasal 8 Ayat (2),” kata Denny.
Denny Desak DPR Mulai Proses Hak Menyatakan PendapatDenny menilai tindak lanjut putusan MK dan MA terkait polemik pendidikan Gibran seharusnya dilakukan melalui mekanisme ketatanegaraan, yakni pemberhentian wakil presiden melalui proses pemakzulan atau impeachment.
Ia menyebut Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
“Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan,” ujar Denny.
Denny mengatakan DPR dapat memulai proses tersebut melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Menurutnya, proses politik di DPR menjadi salah satu tindak lanjut yang perlu dilakukan setelah putusan MK dan MA.
“Semestinya bagaimana? Saya berpendapat, dengan telah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang sudah jelas, sejalan, satu garis, konsisten menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, maka sejatinya yang bisa dilakukan langsung DPR melakukan HMP (Hak Menyatakan Pendapat). Tidak perlu langkah-langkah lain,” kata Denny.
Denny menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik untuk membahas tindak lanjut putusan tersebut. Namun, ia mengatakan sejauh ini baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang secara resmi menerima pihaknya.
Denny berharap partai-partai politik dapat menunjukkan sikap dalam menyikapi putusan MK dan MA. Ia mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan politik setelah masa reses DPR berakhir.
Ia menegaskan pihaknya tetap mendorong proses politik secara konstitusional. Ia meminta masyarakat menjaga ketertiban apabila muncul aksi massa untuk menyuarakan tuntutan tersebut.
“Tapi pesan kami tentu tetap menjaga kedamaian, menjaga ketertiban, kondusivitas, tidak boleh anarkis,” ujarnya.






Komentar (0)