Cirebon: Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong hasil penindakan selama 30 hari pertama kepemimpinan Kapolri Jendera Suyudi Ario Seto. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 4.360 botol miras pabrikan dari berbagai merek, 13.745 botol ciu, serta 1.046 liter tuak dan 4.840 unit knalpot brong dimusnahkan.
"Jadi, dalam satu bulan pertama ini, polisi bersama masyarakat berhasil mengumpulkan miras pabrikan berbagai merek sebanyak 4.360 botol, ciu sebanyak 13.745 botol, tuak atau minuman tradisional sebanyak 1.046 liter, serta knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sebanyak 4.840 unit," ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, Senin, 2 November 2026.
Baca Juga :
Polda Metro Usut Dugaan Pungli hingga Peredaran Miras di KalijodoDalam proses pemusnahan, ribuan botol miras dihancurkan menggunakan alat berat jenis stoom walls. Sementara itu, ribuan knalpot brong dipotong-potong agar tidak dapat digunakan kembali.
"Kami dari Polresta Cirebon bersungguh-sungguh melaksanakan kegiatan ini sehingga hasilnya mudah-mudahan bisa maksimal," tegasnya.
Pemusnahan miras dan knalpot brong di halaman Mapolresta Cirebon. (metrotvnews.com/A Rofahan)
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba mengonsumsi minuman keras maupun menyalahgunakan obat-obatan keras karena dapat membahayakan kesehatan dan merusak masa depan.
"Imbauan kami kepada masyarakat, jangan coba-coba menggunakan obat keras dan minuman-minuman keras. Selain berdosa, juga dapat merusak diri sendiri," ujar Imara.





Komentar (0)