Dugaan Pelanggaran Izin Karaoke Mencuat, Polsek Bungoro Akui Belum Turun Pengawasan

harianfajar
9 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, PANGKEP – Dugaan pelanggaran ketentuan perizinan sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) belum diikuti langkah pengawasan langsung dari aparat kepolisian. 

Polsek Bungoro mengaku belum melakukan patroli ke lokasi usaha hiburan tersebut, meski persoalan perizinannya mulai menjadi sorotan. Kapolsek Bungoro, AKP Syaifuddin, mengungkapkan bahwa patroli belum dilakukan karena dirinya baru saja menjabat sebagai Kapolsek Bungoro.

Kendati demikian, ia berjanji akan menginstruksikan personelnya untuk melakukan patroli, khususnya di wilayah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Saya akan meminta personel saya untuk turun patroli di wilayah yang dianggap rawan kejahatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangkep, Muslimin Yusuf, mengungkapkan adanya dugaan sejumlah tempat karaoke yang belum memenuhi ketentuan identitas usaha.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah tidak adanya papan nama usaha yang terpasang di lokasi. Padahal, menurut Muslimin, papan nama merupakan identitas yang harus dimiliki dan dipasang oleh pelaku usaha.

“Kita akan lakukan sidak, karena harus mempunyai papan nama usaha terpasang sebagai identitasnya,” ungkapnya.

Tak hanya persoalan identitas usaha, DPMPTSP juga menyoroti dugaan penggunaan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di tempat karaoke yang perizinannya diperuntukkan bagi karaoke keluarga.

Muslimin menegaskan, izin yang dimiliki tempat karaoke tersebut hanya untuk usaha karaoke keluarga dan bukan untuk menyediakan layanan LC. “Izin karaoke saja, berupa karaoke keluarga, bukan dengan LC,” tegasnya.

Salah satu tempat karaoke yang berada di Jalan Poros Mattampa turut menjadi perhatian lantaran tidak memasang papan nama usaha pada bangunan ruko yang digunakan. “Segera kita sidak kesana,” tambahnya.

Terpisah, Pemilik Tempat Karoke Two Five, Zulkarnain, mengaku tidak memasang papan nama karena bangunan tersebut berstatus sewa. Ia beralasan merasa kurang nyaman memasang papan identitas karaoke pada bangunan yang bukan miliknya.

“Tidak dipasang papan nama karena ruko ini kami sewa saja dan kami tidak enak memasang papan nama karaoke. Sementara terkait dengan LC, itu bukan kami yang menyediakan, tetapi mereka yang datang dan kami juga tidak memungut biaya atau fee ke mereka,” kata Zulkarnain. (fit)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengupas Sisa Pilihan untuk Gibran
• 15 jam lalu
0
thumb
Turis Asing Rata-rata Habiskan Rp 24,9 Juta saat Berlibur di Indonesia
• 12 jam lalu
0
thumb
Jalan Sehat Hari Jadi ke-68 UMS Diikuti Ribuan Peserta, Berikan Ratusan Hadiah
• 22 jam lalu
0
thumb
Pendukung Gibran Pamer Sertifikat A-Level Sehari Sebelum Putusan MA, Roy Suryo Langsung Bereaksi
• 21 jam lalu
0
thumb
Kerugian Ekonomi dan Biaya Kesehatan Akibat Karhutla Berpotensi Capai Rp 565 T
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.