PT Makassar Membangun Indonesia Bidik Optimalisasi Aset Daerah

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan perluasan lini bisnis PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda) setelah perubahan bentuk hukum Perumda Terminal Makassar Metro.

Perusahaan daerah tersebut tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan terminal penumpang, tetapi diarahkan mengembangkan berbagai sektor usaha yang berpotensi menghasilkan pendapatan baru.

Dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum tersebut, ruang lingkup bisnis perusahaan mencakup layanan transportasi dan logistik, komersialisasi aset dan bisnis properti, digitalisasi dan layanan teknologi, serta kegiatan usaha lain yang relevan dengan maksud dan tujuan perusahaan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan transformasi kelembagaan ini merupakan respons terhadap perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, serta kebutuhan pembangunan daerah.

Hasil kajian Pemkot Makassar menunjukkan terdapat aset strategis perusahaan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Di sisi lain, perusahaan masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, hingga terbatasnya pengembangan sumber pendapatan.

Munafri mencontohkan peluang pengembangan sejumlah infrastruktur dan fasilitas daerah, termasuk pengelolaan stadion, pemeliharaan fasilitas, hingga potensi pembangunan hotel melalui kerja sama dengan investor swasta.

Dalam skema tersebut, pemerintah kota dapat berkontribusi melalui penyediaan aset atau lahan, sedangkan pihak swasta menghadirkan investasi dan dukungan pembiayaan.

“Misalnya ada investor yang ingin membangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal,” tuturnya.

Ia berharap transformasi menjadi Perseroda mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM.

“Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM,” harapnya.

Perumda Terminal Makassar Metro sebelumnya dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Selama ini, perusahaan menjalankan fungsi pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi.

Adapun Ranperda perubahan bentuk hukum tersebut terdiri atas sembilan bab dan 30 pasal. Materinya mengatur perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan peralihan.

Munafri berharap PT Makassar Membangun Indonesia dapat menjadi perusahaan daerah yang produktif dan mampu mengoptimalkan potensi aset milik pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gol Alajbegovic dan Boga pastikan Juventus menang 2-0 atas Napoli
• 17 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua
• 5 jam lalu
0
thumb
ChatGPT, Gemini, Claude: Mana yang Paling Pintar?
• 17 jam lalu
0
thumb
Penumpang Moda Transportasi Meningkat di September 2026, hanya Angkutan Udara Domestik yang Turun
• 5 jam lalu
0
thumb
Saham BREN Naik 10 Persen, Tak Lagi Pengaruhi IHSG Mulai Hari Ini
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.