Tercatat ada 12 provinsi yang menggelar program pemutihan dengan jadwal dan ketentuan yang berbeda. Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan sekaligus memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Meski memiliki tujuan serupa, bentuk keringanan yang ditawarkan setiap daerah tidak sepenuhnya sama. Ada pemerintah daerah yang membebaskan seluruh denda, memberikan diskon pokok pajak, menghapus tunggakan, hingga meringankan biaya balik nama kendaraan.
Periode pelaksanaannya pun bervariasi. Sejumlah program berakhir pada awal atau pertengahan November, sementara lainnya berlangsung hingga akhir November bahkan Desember 2026.
Baca Juga :
Tak Perlu Antre di Samsat, Ini 4 Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat BNI1. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengadakan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 19 Desember 2026. Selain menghapus sejumlah denda, kebijakan ini juga memberikan potongan pokok PKB dan diskon bagi masyarakat yang membayar lebih awal.
Keringanan yang ditawarkan mencakup:
- Pembebasan denda PKB dan opsen PKB.
- Pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan BBNKB kedua.
- Diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan dari luar Kalbar yang melakukan mutasi masuk dan menggunakan pelat Kalbar.
- Diskon 30 persen pokok PKB untuk kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun.
- Diskon 5 persen bagi pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo.
- Diskon 4 persen bagi pembayaran dua bulan sebelum jatuh tempo.
- Diskon 3 persen bagi pembayaran satu bulan sebelum hingga tanggal jatuh tempo.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 11 November 2026. Program ini menawarkan beberapa keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajiban pajaknya.
Berikut bentuk keringanan yang tersedia:
- Pembebasan PKB tahun ketiga dan seterusnya sehingga wajib pajak cukup membayar PKB untuk dua tahun.
- Pembebasan denda PKB.
- Pembebasan denda opsen PKB.
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
3. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan program pemutihan PKB pada 2–30 November 2026. Melalui program ini, masyarakat memperoleh pembebasan sejumlah tunggakan dan denda pajak kendaraan.
Berikut jenis keringanan yang diberikan:
- Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya.
- Pembebasan denda PKB.
- Pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
- Pembebasan pajak progresif.
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
4. Riau
Masyarakat Provinsi Riau dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2026. Pemerintah provinsi memberikan penghapusan tunggakan dan denda, serta potongan pajak untuk kendaraan angkutan barang.
Rincian keringanan tersebut meliputi:
- Penghapusan pokok tunggakan PKB tahun kedua dan seterusnya.
- Penghapusan denda tunggakan PKB.
- Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon 40 persen pajak kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan yang berlaku.
5. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan.
Baca Juga :
Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama- Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pembebasan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
6. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 19 November 2026. Kebijakan ini memberikan potongan pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak maupun wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Keringanan yang bisa diperoleh masyarakat antara lain:
- Diskon 40 persen dari pokok tunggakan pajak bagi kendaraan yang menunggak selama satu tahun atau lebih.
- Diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar secara teratur atau sebelum jatuh tempo.
- Diskon 100 persen pajak tahun pertama BBNKB bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Maluku dan menggunakan nomor polisi DE.
7. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan relaksasi pajak daerah melalui program PKB 2026 yang berlangsung hingga 22 November 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Berikut dua jenis pembebasan yang ditawarkan:
- Pembebasan denda administratif akibat keterlambatan pembayaran PKB.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok PKB yang masih terutang tanpa dikenakan denda. Keringanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
8. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan keringanan berupa diskon pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah tersebut. Program ini berlaku hingga 19 Desember 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang berada di NTB dapat memperoleh potongan saat mendaftarkan kendaraannya menggunakan pelat nomor daerah setempat. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini perlu memperhatikan periode berlaku dan ketentuan mutasi kendaraan yang ditetapkan pemerintah daerah.
9. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Wajib pajak dapat memperoleh sejumlah keringanan, termasuk penghapusan denda dan pengurangan tunggakan pokok pajak.
Rincian keringanan dalam program tersebut meliputi:
- Pembebasan sanksi administratif.
- Pembebasan pajak progresif PKB.
- Diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi buruh dengan kendaraan roda dua yang memiliki pokok PKB maksimal Rp500.000.
- Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 serta tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
- Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 serta tahun sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
- Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 serta tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk ojek daring.
10. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan hingga 30 November 2026. Berbagai keringanan disediakan, termasuk pembebasan denda dan potongan pokok PKB untuk kendaraan dengan jenis serta kondisi tertentu.
Rincian program tersebut meliputi:
- Pembebasan denda PKB.
- Pembebasan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat.
- Diskon PKB tahun berjalan sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
- Diskon 50 persen PKB tahun pertama dan kedua bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan.
- Diskon 50 persen pokok PKB untuk proses balik nama atau mutasi kendaraan di dalam daerah pada tahun berjalan.
11. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan pembebasan sejumlah denda pajak kendaraan pada periode 21 September hingga 28 Desember 2026. Program ini mencakup penghapusan denda PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Keringanan yang diberikan meliputi:
- Pembebasan denda PKB.
- Pembebasan pajak progresif PKB.
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Keringanan dalam program yang berlangsung hingga akhir tahun tersebut mencakup:
- Diskon 5 persen dari pokok PKB.
- Pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak.
- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.
- Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB bagi kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak.
12. Kalimantan Tengah
Masyarakat Kalimantan Tengah dapat menikmati program pemutihan pajak yang berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Pemerintah provinsi menawarkan penghapusan tunggakan dan denda PKB, termasuk keringanan untuk kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk.
Berikut bentuk pembebasan yang diberikan:
- Pembebasan tunggakan PKB.
- Pembebasan denda PKB.
- Pembebasan pokok PKB dan bea balik nama untuk mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Kalimantan Tengah.
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
- Pembebasan BBNKB kedua.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
- URL Berhasil di Salin Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026 Klik untuk baca: https://www.medcom.id/otomotif/mobil/Zke1AgAk-daftar-provinsi-yang-menggelar-pemutihan-pajak-kendaraan-november-2026
(PRI)






Komentar (0)