Peredaran Kratom dan Vape akan Diperketat? Polri dan BPOM Siapkan Regulasinya

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan menyiapkan regulasi terkait peredaran kratom dan rokok elektrik atau vape guna mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan masyarakat.

“Ini yang akan kita bahas lebih mendalam, sehingga kratom ini betul-betul ada regulasi yang jelas," kata Suyudi, di Mabes Polri, Senin (2/11).

Lebih lanjut, Suyudi menerangkan, hal ini perlu memiliki regulasi, sebab kratom memiliki dua sisi yang perlu diatur secara hati-hati. Suyudi menuturkan, kratom dapat dimanfaatkan untuk kepentingan medis, namun juga dapat disalahgunakan jika tidak ada aturan tegas.

“Mungkin di satu sisi, kratom ini barangkali bisa dipergunakan untuk, misalnya, kepentingan obat-obatan dan yang lain-lain, ya. Tapi ini kan perlu adanya regulasi yang jelas,” tutur Suyudi.

“Sehingga jangan sampai kratom yang mungkin, bisa dipergunakan ini, tapi juga disalahgunakan. Nah, ini tidak boleh, ya,” sambungnya.

Sementara itu, Suyudi mengingatkan, tanpa regulasi yang jelas, kratom yang seharusnya bermanfaat justru bisa disalahgunakan dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda penerus bangsa.

"Karena kalau disalahgunakan, ini sangat berbahaya terhadap terutama generasi muda kita. Nah, sehingga ini harus ada aturan yang jelas. Ini yang akan kita bahas, ya," tuturnya.

Suyudi juga menyoroti peredaran vape yang marak digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Pihaknya juga akan membuat pengaturan dan pelarangan lebih lanjut.

"Begitu juga vape, ya. Nanti akan kita lakukan misalnya pelarangan seperti apa, ya. Ini akan ada regulasi yang mengatur itu," ucap Suyudi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan, dalam konteks obat-obatan narkotika itu membutuhkan izin edar sebelum digunakan.

“Yang pertama, yang berhubungan dengan obat-obat narkotik. Tentu dalam konteks obat-obat narkotik itu kan untuk beredar membutuhkan izin edar sebelum dipakai. Nah, di antaranya ke depannya juga yang kita mau bicarakan untuk obat-obat ini, misalnya yang berhubungan dengan obat-obat tertentu. Misalnya yang berhubungan dengan tramadol, yang berhubungan dengan heksamin, berhubungan dengan ketamin,” tutur Ikrar.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RANS Raih Laba Bersih Rp38 Miliar hingga September 2026, Tumbuh 25 Persen
• 19 jam lalu
0
thumb
Gibran tinjau sekolah dan serap aspirasi petani kakao di Sulbar
• 9 jam lalu
0
thumb
Panduan Memahami Putusan MK dan MA tentang Ijazah Gibran
• 15 jam lalu
0
thumb
Waspada Banjir Rob Akibat Fase Bulan Baru pada 2-17 November 2026, Ini Wilayah Terdampak
• 7 jam lalu
0
thumb
Klasemen Liga Inggris: Arsenal geser Man City di peringkat pertama
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.