Ringkasan Berita
- Polres Kediri Kota menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu personel, Senin (2/11/2026).
- Personel yang diberhentikan bernama Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto.
- Pemberhentian dilakukan terkait keterlibatannya dalam penggunaan narkotika.
- Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto menegaskan komitmen menindak personel yang melanggar hukum dan kode etik Polri.
Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik Polri. Personel tersebut adalah Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto yang diberhentikan terkait keterlibatannya dalam penggunaan narkotika.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Polres Kediri Kota, Senin (2/11/2026), dan dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto.
Kapolres mengatakan, pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan aturan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik hukum, disiplin, maupun kode etik kepolisian.
“Ini merupakan bentuk ketegasan, dan kami tidak akan ragu-ragu menindak tegas setiap personel yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut AKBP Kresno Wisnu, sanksi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi penting dalam menjaga kehormatan institusi kepolisian.
“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah perbuatan merugikan dan menjaga nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” ungkapnya.
Melalui upacara tersebut, Polres Kediri Kota menegaskan bahwa setiap personel harus bertanggung jawab terhadap tugas dan aturan yang berlaku. Penindakan terhadap pelanggaran internal diharapkan dapat menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. [nm/kun]





Komentar (0)