Anggota Komisi II DPR sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu ditargetkan rampung menjadi undang-undang pada akhir Maret 2027.
Namun, ia menyebut, proses pembahasan yang seharusnya dimulai pada 2 November 2026 belum berjalan karena Panja belum menerima undangan rapat.
“Harusnya hari ini kan kalau menurut menurut jadwal kemarin yang sudah disusun oleh Panja, kita harusnya sudah mulai. Tapi sampai sekarang kami belum dapat undangan, ya,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).
Doli menjelaskan, tahapan yang tengah dilakukan saat ini merupakan pembahasan di tingkat Panja penyusunan undang-undang. Tahapan tersebut direncanakan berlangsung hingga akhir Desember 2026.
Setelah itu, DPR berharap pemerintah dapat memberikan respons melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) pada awal Januari 2027. DIM tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah untuk melanjutkan proses revisi UU Pemilu.
“Jadi sebetulnya ya dengan keterbatasan waktu,ya. ya ini kan sudah di akhir tahun 2026, waktu kita tidak cukup banyak lagi,” ujarnya.
Doli menyebut, Panja juga telah menyusun daftar pemangku kepentingan yang akan dimintai masukan dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu. Mereka nantinya akan diundang ke DPR atau didatangi langsung untuk memberikan pandangan terkait materi-materi yang akan diubah.
Menurut Doli, kompleksitas materi yang harus dievaluasi membuat waktu pembahasan menjadi salah satu tantangan tersendiri. Ia menilai, dengan kondisi saat ini, waktu sekitar enam bulan menjadi durasi paling memungkinkan untuk menyelesaikan revisi undang-undang tersebut.
“Kalau saya mulainya harus kita mengevaluasi terhadap seluruh institusi penyelenggara pemilu,” katanya.
Ia pun menegaskan target penyelesaian revisi UU Pemilu paling lambat pada akhir Maret 2027.
“Pokoknya kita sudah targetkan rencana akhir Maret 2027 paling lambat,” ujar Doli.
Evaluasi KPU, Bawaslu, dan DKPPSelain soal jadwal pembahasan, Doli turut menanggapi wacana penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi salah satu isu.
Doli mengatakan, pembahasan mengenai jumlah komisioner sebaiknya tidak dilakukan sebelum evaluasi menyeluruh terhadap institusi penyelenggara pemilu. Menurutnya, DPR perlu terlebih dahulu mengkaji fungsi, peran, serta kebutuhan terhadap masing-masing lembaga.
Ia menilai evaluasi tidak boleh langsung diarahkan pada kesimpulan bahwa jumlah komisioner KPU dan Bawaslu perlu ditambah atau dikurangi.
“Jadi, jangankan jumlahnya sembilan, jangan-jangan kita enggak perlu lagi institusi ini, gitu loh ya kan,” ucapnya.
Doli mengatakan, evaluasi tersebut harus mencakup tiga institusi penyelenggara pemilu yang ada saat ini, yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurutnya, pembahasan harus dimulai dengan menentukan terlebih dahulu format kelembagaan penyelenggara pemilu yang ideal. Setelah itu, baru dapat diputuskan mengenai kebutuhan masing-masing institusi, termasuk jumlah anggota yang diperlukan.
“Kira-kira nanti kalau membuat penyelenggara pemilu yang baik, kita memerlukan institusi yang seperti apa? Institusi seperti apa dan institusi yang bagaimana, gitu loh, ya,” tuturnya.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai kelembagaan penyelenggara pemilu juga berkaitan dengan kemungkinan pembentukan sistem penegakan hukum pemilu. Wacana tersebut, kata Doli, mulai berkembang dalam diskusi informal di kalangan anggota DPR.
Salah satu gagasan yang muncul adalah pembentukan peradilan khusus pemilu untuk menangani berbagai sengketa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
“Nah, kalau nanti ada sistem penegakan hukum pemilu, itu bisa jadi semua sengketa tentang pemilu bisa jadi ada yang mengusulkan soal pentingnya peradilan khusus pemilu, misalnya,” jelasnya.
Menurut Doli, apabila peradilan khusus pemilu dibentuk, hal tersebut juga akan memunculkan pertanyaan mengenai posisi dan fungsi lembaga pengawas pemilu, termasuk Bawaslu.
Begitu pula dengan DKPP yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan etik terhadap penyelenggara pemilu. Keberadaan dan kebutuhan terhadap lembaga tersebut juga perlu dikaji kembali dalam evaluasi menyeluruh.
“Terus kemudian kalau bicara tentang pengawasan etik, apakah masih perlu DKPP. Nah, jadi masih banyak pertanyaan-pertanyaan ya tentang formatnya saja kita belum ini, gitu, apalagi jumlahnya, gitu,” pungkasnya.






Komentar (0)