Ferry Boboho Akui Terima Rp22,5 Miliar, Jaksa Kaget saat Tahu Jasanya Cuma Dengar Curhat

viva.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Jaksa dibuat mempertanyakan besarnya uang yang diterima Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dari perusahaan distributor baja PT Perwira Adhitama Sejati.

Pasalnya, Ferry mengaku perusahaan tersebut membayar Rp22,5 miliar melalui firma hukum miliknya, Prime Solution Associate (PSA), untuk layanan konsultasi yang ia gambarkan sebagai tempat klien bercerita atau curhat.

Baca Juga :
Boboho Bocorkan Sikap Febrie Adriansyah saat Lapor Kasus Harvey Moeis
Ferry Boboho Beberkan Permintaan Uang ke Tan Kian, Febrie Adriansyah Disebut Sempat Bilang Rp50 M

Pengakuan itu terungkap dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurmah Herin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/26).

Di hadapan majelis hakim, jaksa mengonfirmasi adanya aliran dana Rp22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati ke firma hukum Ferry. Dana tersebut ditransfer dalam lima tahap sepanjang Juni hingga Juli 2022, dengan nilai masing-masing Rp4,5 miliar.

"Kami tunjukkan, ini data dari kami, transferannya sebanyak Rp22,5 miliar dalam lima kali transfer, masing-masing senilai 4,5 miliar," kata dia.

Ferry menerangkan, pembayaran itu berkaitan dengan konsultasi hukum dalam perkara dugaan korupsi impor baja dan produk turunannya periode 2016-2021. Dia menyebut uang tersebut merupakan dana retainer, yakni bentuk kerja sama berkelanjutan antara klien dengan kantor hukum.

"Itu jadi, ya dia merasa saya bisa dipercaya buat konsultasi hukum," tutur Ferry.

Namun, jaksa belum puas dengan penjelasan tersebut. Jaksa kemudian meminta Ferry menjelaskan secara konkret layanan atau hasil pekerjaan yang diberikan kepada perusahaan hingga berani membayar uang sebesar Rp22,5 miliar.

"Bentuknya apa output konsultasi hukum yang Saudara serahkan ke Perwira sehingga berani membayar sebanyak 22,5 miliar?" tanya jaksa.

Jawaban Ferry justru mengundang pertanyaan lanjutan. Dia menyebut perwakilan perusahaan datang untuk bercerita mengenai persoalan yang dihadapi.

"Ya dia datang bercerita, curhat ke kita mungkin atau," jawab Ferry.

Jaksa kemudian memastikan apakah konsultasi yang dimaksud hanya sebatas mendengarkan curahan hati klien.

"Curhat curhat saja?" tanya lagi jaksa.

"Iya," kata Ferry.

Selain menjelaskan penerimaan dana tersebut, Ferry juga membantah uang Rp22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati mengalir kepada Febrie Adriansyah.

Baca Juga :
Jaksa Kerahkan 103 Saksi di Sidang Febrie Adriansyah, Tan Kian hingga Ferry Boboho Dihadirkan
Bukan Cuma Miskinkan Koruptor, RUU Perampasan Aset Diminta Prioritaskan Pemulihan Kerugian Korban Kejahatan Keuangan
Kasus Eks Jampidsus, Pengamat Soroti Hal Ini dalam Perlindungan LPSK ke Ferry Boboho

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eks TNI dan Polri Ikut Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia
• 12 jam lalu
0
thumb
Malam Peringatan Hari Pahlawan, Gus Ipul Ingatkan Warisan Konstitusi Para Pejuang
• 3 jam lalu
0
thumb
Bapanas Sebut Inflasi Pangan Oktober Turun Jadi 0,77 Persen, Stok Beras Pemerintah Capai 4,5 Juta Ton
• 1 jam lalu
0
thumb
Sassuolo Dibantai Fiorentina 2-4, Jay Idzes Panen Kritik Pedas dari Suporter: Dia Bermain Buruk
• 6 jam lalu
0
thumb
BPJS Kesehatan Gandeng 150 Kampus, Hasil Kajian Jadi Dasar Perbaikan Layanan JKN
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.